Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak . sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. A
5. Prosesor PRESTDEN BLIK INDONESIA
5. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
6. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. S. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran . Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 1O. Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. 1 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan b.diluar
b. di luar rvilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bag Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. BAB II ASAS Pasal 3 Undang-Undang ini berasaskan : a.
b. kepastian hukum;
c. kepentingan umum;
d. kemanfaatan;
e. kehati-hatian;
f. keseimbangan;
g. pertanggungjawaban; dan
h. kerahasiaan. BAB III JENIS DATA PRIBADI Pasal 4 (l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum. A (2lData REPI.JBLIK INDONESIA l2l Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: . a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data ker.rangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin; c. d. e. f. agama; status perkawinan; dan/ atau Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang. untuk BAB IV HAK SUBJEK DATA PRIBADI Pasal 5 Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggu.naan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. Pasal 6 Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. A Pasal 7 UBLIK INDONESlA Pasal 7 Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetqjuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi. Pasal 10
(1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifrkan pada Subjek Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 11 Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesual dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Pasal 12 (I) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan PRESlDEN REPUBLIK INDONES]A
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 13
(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/ atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
(2) Subjek Data Pribadi berhak dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 14 Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi. Pasal 15
(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 1O ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; d.kepentingan A
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau ' e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. BAB V PEMROSESAN DATA PRIBADI Pasal 16
(1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi: ' a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi: a. Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertan ggungi awabkan ; e.pemrosesan BLIK INDONESIA
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yar:g tidak sah, penghilangan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi beralhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; dan
h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibulrtikan secara jelas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 17 (l) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/ atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
b. harus Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
c. tidak digunakan untuk seseorang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. perusakan, dan/atau lalu lintas atau Pasal 18 BLIK INDONESIA Pasal 18
(1) Pemrosesan Data Pribadi dapat dilalrukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi.
(2) Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal:
a. terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
b. terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan
c. terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama. BAB VI KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DAI,AM PEMROSESAN DATA PRIBADI Bagian Kesatu Umum Pasal 19 Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional. Bagian Kedua Kewajiban Pengendali Data Pribadi Pasal 20
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.
(2) Dasar A
(2) Dasar pernmsesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (sahr) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampait<an oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melalrukan pedanjian;
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentJngan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan . kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebututran, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi. Pasal 21
(1) Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (21 huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e. rincian mengenai Informasi yang
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan C. hak Subjek Data Pribadi.
(2) Dalam PRESIEIEN REPUBLIK INOONESIA -t2-
(2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib . memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi. Pasa722
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
(2) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama. (4). Dalam hal persetqluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetqjuan harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan forrnat yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c. menggunalan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetqjuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum. ' Pasal 23 Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetqjuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum. Pasal 24 Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetqjuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi. A Pasal 25 PRESIOEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 25
(1) Pemrosesan Data Pribadi anak khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetqjuan dari orang tua anak dan/ atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26
(1) Pemrosesan Data Pribadi disabilitas ' diselenggarakan secara khusus. secara disabilitas dilakukan
(2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui komunikasi dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan undangan.
(3) Pemrosesalr Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2T
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: ASAS
Undang-Undang ini berasaskan :
a.
b. kepastian hukum;
c. kepentingan umum;
d. kemanfaatan;
e. kehati-hatian;
f. keseimbangan;
g. pertanggungjawaban; dan
h. kerahasiaan.
BAB III
JENIS DATA PRIBADI
PASAL 4
BAB III: JENIS DATA PRIBADI
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (l), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan 2- Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak . sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. A
5. Prosesor PRESTDEN BLIK INDONESIA
5. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
6. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. S. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran . Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 1O. Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. 1 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan b.diluar
b. di luar rvilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bag Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. BAB II ASAS Pasal 3 Undang-Undang ini berasaskan : a.
b. kepastian hukum;
c. kepentingan umum;
d. kemanfaatan;
e. kehati-hatian;
f. keseimbangan;
g. pertanggungjawaban; dan
h. kerahasiaan. BAB III JENIS DATA PRIBADI Pasal 4 (l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum. A (2lData REPI.JBLIK INDONESIA l2l Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: . a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data ker.rangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin; c. d. e. f. agama; status perkawinan; dan/ atau Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang. untuk BAB IV HAK SUBJEK DATA PRIBADI Pasal 5 Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggu.naan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
PASAL 6
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui,
dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau
ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai
dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
A
PASAL 7
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
UBLIK INDONESlA Pasal 7 Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri
pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data
Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetqjuan
pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah
diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
PASAL 10
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
(1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan
keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang
hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis,
termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat
hukum atau berdampak signifrkan pada Subjek Data
Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan
atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
PASAL 11
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi
pemrosesan Data Pribadi secara
sesual
dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
PASAL 12
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
(I) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima
ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi
tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran
pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 13
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau
menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari
Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai
dengan struktur dan/ atau format yang lazim
digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
(2) Subjek Data Pribadi berhak
dan
Data Pribadi tentang dirinya ke
Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem
yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara
aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi
berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data
Pribadi untuk menggunakan dan
Data
Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 14
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan
melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara
elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data
Pribadi.
PASAL 15
BAB IV: HAK SUBJEK DATA PRIBADI
(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 1O ayat (1), Pasal 11, dan
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan
negara;
d.kepentingan
A
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan,
moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem
keuangan yang dilakukan dalam rangka
penyelenggaraan negara; atau
' e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang.
BAB V
PEMROSESAN DATA PRIBADI
PASAL 16
BAB V: PEMROSESAN DATA PRIBADI
(1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi: ' a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi: a. Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertan ggungi awabkan ; e.pemrosesan BLIK INDONESIA
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yar:g tidak sah, penghilangan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi beralhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; dan
h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibulrtikan secara jelas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 17
BAB V: PEMROSESAN DATA PRIBADI
(l) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual
di tempat umum dan/ atau pada fasilitas pelayanan
publik dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana,
dan/atau
pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi
lalu lintas;
b. harus
Informasi pada area yang
telah dipasang alat pemroses atau pengolah data
visual; dan
c. tidak digunakan untuk
seseorang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan
tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
perusakan, dan/atau
lalu lintas atau
PASAL 18
BAB V: PEMROSESAN DATA PRIBADI
BLIK INDONESIA Pasal 18
(1) Pemrosesan Data Pribadi dapat dilalrukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi.
(2) Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal:
a. terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
b. terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan
c. terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama. BAB VI KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DAI,AM PEMROSESAN DATA PRIBADI Bagian Kesatu Umum
PASAL 19
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kesatu - Umum
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
PASAL 20
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar
pemrosesan Data Pribadi.
(2) Dasar
A
(2) Dasar pernmsesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek
Data Pribadi untuk 1 (sahr) atau beberapa tujuan
tertentu yang telah disampait<an oleh Pengendali
Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek
Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau
untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi
pada saat akan melalrukan pedanjian;
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek
Data Pribadi;
e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentJngan
umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan
.
kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan
memperhatikan tujuan, kebututran, dan
keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi
dan hak Subjek Data Pribadi.
PASAL 21
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat
(21 huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib
menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data
Pribadi;
e. rincian mengenai Informasi yang
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
C. hak Subjek Data Pribadi.
(2) Dalam
PRESIEIEN
REPUBLIK INOONESIA
-t2-
(2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib
. memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum
terjadi perubahan Informasi.
PASAL 22
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan
melalui persetujuan tertulis atau terekam.
(2) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan secara elektronik atau
nonelektronik.
(3) Persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4). Dalam hal persetqluan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetqjuan
harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan forrnat yang dapat dipahami dan
mudah diakses; dan
c. menggunalan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetqjuan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
dinyatakan batal demi hukum.
'
PASAL 23
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan
pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetqjuan
yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
dinyatakan batal demi hukum.
PASAL 24
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali
Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetqjuan yang
telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.
A
PASAL 25
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
PRESIOEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 25
(1) Pemrosesan Data Pribadi anak
khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapat persetqjuan dari orang
tua anak dan/ atau wali anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pemrosesan Data Pribadi
disabilitas
' diselenggarakan secara khusus.
secara
disabilitas
dilakukan
(2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui komunikasi dengan
cara
tertentu sesuai dengan ketentuan
undangan.
(3) Pemrosesalr Data Pribadi penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat
persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali
penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2T
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan
Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara
hukum, dan transparan.
PASAL 28
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan
Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data
Pribadi.
.
PASAL 29
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam REPTIBLIK INDONESlA
(2) Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
PASAL 30
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/ atau
' memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan
Data Fribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi
menerima permintaan pembaruan dan/atau
perbaikan Data Pribadi.
(2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil
pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada
Subjek Data Pribadi.
PASAL 31
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman
terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
PASAL 32
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses
kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi
yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data
Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan
Data Pribadi.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima
permintaan akses.
PASAL 33
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses
perubahan terhadap Data Fribadi kepada Subjek Data
Pribadi dalam hal:
a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau
kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/ atau orang
lain;
b. berdampak
A
b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik
c
orang lain; dan/ atau
bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional.
PASAL 34
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian
dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal
pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi
terhadap Subjek Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang
memiliki akibat hukum atau dampak yang
.
signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat
spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi,
penskoran, atau pemantauan yang sistematis
terhadap Subjek Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan
pencocokan atau penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan
Data Pribadi; dan/ atau
g. pemrosescrn Data Pribadi yang membatasi
pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak
Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
PASAL 35
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan
keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan
melakukan:
a. pen]rusunan
a. penyusunan dan penerapan langkah teknis
' operasional untuk melindungi Data Pribadi dari
gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan
memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang
harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
PASAL 36
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali
Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.
PASAL 37
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan
terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan
Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
PASAL 38
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi
dari pemrosesan yang tidak sah.
PASAL 39
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi
diakses secara tidak sah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan
sistem keamanan
terhadap Data Pribadi yang diproses dan/ atau
memproses Data Pribadi
sistem
elektronik secara andal, aman, dan bertanggung
jawab.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 40
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
-t7-
Pasal 40
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan
pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data
Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data
Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Pengendali Data Pribadi menerima permintaan
penarikan kembdi persetqiuan pemrosesan Data
Pribadi.
PASAL 41
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan
dan pembatasan pemrosesan Data Fribadi baik
sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Pengendali Data Pribadi menerima permintaan
penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
. dalam hal:
a
peraturan perundang-
dilakukan
penundaan dan
Pribadi;
pemrosesan Data
b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain;
dan/ata.u
c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis
dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak
dilalrukan
dan
pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah
dilaksanakan penundaan dan
pembatasan
pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
PASAL 42
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi dalam hal:
a. telah terdapat ketentuan undangan yang tidak UBLIK INDONESIA
a. telah mencapai masa retensi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
(2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(l) Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi
dalam hal:
a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk
pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan
kembali persetqiuan pemrosesan Data Pribadi;
c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan
cara melawan hukum.
(21
Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data
Pribadi dalam hal:
a. telah habis masa retensinya dan berketerangan
dimusnahkan berdasarkarr jadwal retensi arsip;
. b. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses
hukum suatu perkara; dan/ atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan
cara melawan hukum.
(2) Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
PASAL 46
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi,
Pengendali Data Pribadi wajib
pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
a. Subjek Data Pribadi; dan
b. lembaga.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
Data Pribadi yang terungkap;
kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
upaya penanganan dan pemulihan atas
terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data
Pribadi.
(3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib
memberitahukan kepada masyarakat mengenai
kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
PASAL 47
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas
pemrosesan Data Pribadi dan
menunjukkan
pertanggungiawaban dalam
kewajiban
pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.
PASAL 48
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum wajib pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
(2) Pemberitahuan a. b. c. REPUBLIK INDONES
(2) Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum.
(3) Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran atau dibubarkan, penyimpanan, pentransferan, pemusnahan Data Pribadi dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud 'pada ayat (3) diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 49
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi
wajib melaksanakan perintah lembaga dalam rangka
penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 50
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Kewajiban Pengendali Data Pribadi
(1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36, PasaJ42, Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf b, Pasal 45, dan Pasal 46 ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk: kepentingan pertahanan dan keamanan nasional' kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan urnum dalam rangka negara; atau
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara. , atau a. b. c.
(2) Pengecualian PRESlOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Bagian Ketiga Kewajiban Prosesor Data Pribadi
PASAL 51
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Ketiga - Kewajiban Prosesor Data Pribadi
(1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor
Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan
pemrosesan Data Pribadi berdasarkan perintah
Pengendali Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali
Data Pribadi.
(4) Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data
Pribadi lain dalam melakukan pemrosesan Data
Pribadi.
(5) Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan
tertulis dari Pengendali Data Pribadi sebelum
melibatkan Prosesor Data Pribadi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan
pemrosesan Data Pribadi di luar perintah dan tujuan
yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, pemosesan
Data Pribadi menjadi tanggung jawab Prosesor Data
Pribadi.
PASAL 52
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Ketiga - Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Ketentuan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31,
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi.
A
Bagran
Bagian Keempat
Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan
Fungsi Pelindungan Data Pribadi
PASAL 53
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Keempat - Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
wajib menunjuk pejabat atau petugas yang
melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam
hal:
a. pemros(:san Data Pribadi untuk kepentingan
pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki
sifat, ruang lingkup, dan/ atau tujuan yang
memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar;
'
dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari
pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk
Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/ atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
(2) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan profesionalitas,
pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan
Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi
tugas-tugasnya.
(3). Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berasal dari dalam dan/ atau luar
Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
PASAL 54
BAB VI: KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI | Bagian Keempat - Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan
(1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit: A a menginformasikan dan memberikan saran kepada Pengendali Data Pribadi atau Frosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebljakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;
c. memberikan saran mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dan memantau kine{a Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan
d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung ' untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memperhatikan risiko terkait pemrosesan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII TRANSFER DATA PRIBADI Bagian Kesatu Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
PASAL 55
BAB VII: TRANSFER DATA PRIBADI | Bagian Kesatu - Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer . Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia. a.
(2) Pengendali
(2) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Bagian Kedua Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
PASAL 56
BAB VII: TRANSFER DATA PRIBADI | Bagian Kedua - Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalarn Undang- Undang ini.
(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang . menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan Subjek Data Pribadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi ' diatur dalam Peraturan Pemerintah. A BABVIII BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 57
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2O ayat (l),
' Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26ayat(31,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1),
Pasal 4O ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1),
Pasal 45, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47,
Pasal 48 ayat (l), Pasal 49, Pasal 51 ayat (1) dan
ayat (5), Pasal 52, Pasal 53 ayat (l), Pasal 55 ayat (21,
dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data
Pribadi;
c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi;
dan/atau
d. dendaadministratif.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling
tinggi 2 (dua) persen dari perrdapatan tahunan atau
. penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
(4) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif selagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
FRESIDEN
UALIK INDONES
BAB Ix
KELEMBAGAAN
PASAL 58
BAB IX: KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Presiden.
(4) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ' bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 59
BAB IX: KELEMBAGAAN
l,embaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)
melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi
Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi
Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan
' Prosesor Data Fribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan
Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran
Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
PASAL 60
BAB IX: KELEMBAGAAN
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang: a.. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; A
b. melakukan
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan . pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; A
n. melakukan n melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi. o
PASAL 61
BAB IX: KELEMBAGAAN
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pa6al 60 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
KERJA SAMA INTERNASIONAL
PASAL 62
BAB X: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah
dengan pemerintah negara lain atau Organisasi
Internasional terkait dengan Pelindungan Data
Pribadi.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prinsip hukum internasional.
BAB xI
PARTISIPASI MASYARAKAT
PASAL 63
BAB XI: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam mendukung
terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi.
(2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan,
pelatihan, advokasi, sssialis4si, dan/ atau pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BABxII
BAB xII
PEI{YELESAI,AN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
PASAL 64
BAB XII: PEI{YELESAI,AN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
(1) Penyelesaian sengketa
BAB XIII
I,ARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Data Pribadi
dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian
sengketa dan/ atau proses peradilan Pelindungan Data
Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum
acara; dan
b. alat bukti lain berupa informasi elelrtronik
dan/ atau dokumen elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi,
proses persidangan dilakukan secara tertutup.
PASAL 65
BAB XIII: I,ARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
dilarang secara melawan hukum
Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang
PASAL 66
BAB XIII: I,ARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 66
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau
memalsul<an Data Pribadi dengan maksud r.rntuk
diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
PASAL 67
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum
menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 68
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi
palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk
menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara
paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).
PASAL 69
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
BLIK INDONES Pasal 69 Selain dijatuhi pidana ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
PASAL 70
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1) Dafam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi,
pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang
kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau
Korporasi.
(2) Pidana yang dapat d[jatuhkan terhadap Korporasi
hanya pidana denda.
(3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi
paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana
denda yang diancamkan.
(4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana
' tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/ atau harta
kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak
pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha
Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan
tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/ atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin; dan/atala
h. pembubaranKorporasi.
A
PASAL 71
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
REPIIBLIK INDONESIA Pasal 71
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama I (satu) bulan.
(3) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
(5) Lamanya pidana penjara sebagaimspa dimaksud pada ayat (4) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan. Pasal T2
(1) Dafam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana . denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka wa.ktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) I.arnanya pembekuan s6lagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
PASAL 73
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
A PRESlOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 73 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan Pdsal 72 juga berlaku dalam hal penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 74
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali
Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang
terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib
menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi
berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 75
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 76
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRESlDEN
REPUBLIK INOONESIA