UU NOMOR 29 TAHUN 2022

PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-08
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

2. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat Daya.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota.

4. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menumt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Dewan Perwakilan Ralryat Papua Barat Daya yang selanjutnya disebut DPR Papua Barat Daya adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat Daya.

6. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Barat Daya adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

7. Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

8. Orang PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

8. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
a. Kabupaten Sorong;
b. Kabupaten Sorong Selatan;
c. Kabupaten Raj a Ampat;
d. Kabupaten Tambrauw;
e. Kabupaten Maybrat; dan
f. Kota Sorong.
(21 Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan

(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Batas Daerah

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Daerah
(1) Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan
Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan
Teluk Berau; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera
dan Laut Seram.
(21 Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan
pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan
tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(41 Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Daerah
Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(1)
(2) Pengaturan

(21 Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah
Provinsi Papua Barat Daya wajib menyesuaikan Rencana
Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota
Sorong.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 7

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Provinsi Papua Barat Daya mencakup urusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur

PASAL 8

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. A Bagian Kedua Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, egawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, ubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.

(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat
didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi
Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat
Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas
daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah
lainnya dengan mem
kekhususan,
kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat
Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
DPR Papua Barat Daya

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - DPR Papua Barat Daya
(1) DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum ta.lrun 2024.

(3) Penetapan

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi
Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat
Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.
BAB V
MRP PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

PASAL 13

BAB V: MRP PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya
mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
APARATUR SIPIL NEGARA, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB VI: APARATUR SIPIL NEGARA, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur. A

(4) Aparatur REPUBLTK INDONESIA

(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.

(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. (71 Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang milik daerah Provinsi Papua Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya;

b. barang milik daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya;

c. badan usaha milik daerah Provinsi Papua Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Barat Daya; d.utang A

d. utang piutang Provinsi Papua Barat yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Barat Daya; dan

e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Barat Daya.

(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua Barat, Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen. BAB VII ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH

PASAL 15

BAB VII: ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH
(1) Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi
transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan
negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l2l Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua
Barat Daya dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat
Daya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VII: ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH
(1) Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten
Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah
Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sesuai
dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat
memberikan hibah untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat
Daya.
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan
hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Barat
Daya.
(3) Pemberian
A

-t2-
(3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh
Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
(4) Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan
laporan pertanggunglawaban realisasi penggunaan dana
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam
Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL 17

BAB VII: ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berkewajiban
melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI

PASAL 18

BAB VIII: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. l2l Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait. A

(4) Menteri REPLIBLIK INDONESIA

(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk
pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya
men,,usun Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(21 Ketentuan mengenai tat:- cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama
kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang
ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam
Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Barat Daya dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahtn 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. A

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2 1
(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus
sebagai bentuk afirmasi.
(21 Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat
Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan
penerimaan:
a. calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling
tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
b. pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di
Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai
negeri sipil yang berusia paling tinggi 5O (lima puluh)
tahun; dan
c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harr.rs
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam
Otonomi Khusus.

PASAL 23

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
A
Agar