Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
2. Ibu Kota UELIK INDONESIA 2 3 4 5 8 9 6 Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 7
10. Kepala A REPI.JBLIK INOONESIA
10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
11. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
12. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
13. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
14. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
17. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
A Pasal 2 Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (l), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
2. Ibu Kota UELIK INDONESIA 2 3 4 5 8 9 6 Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 7
10. Kepala A REPI.JBLIK INOONESIA
10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
11. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
12. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
13. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
14. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
17. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah. Pasal 2 A Pasal 2 Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3
(1) Undang-Undang ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. ketuhanan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. kebangsaan;
e. kenusantaraan; f. kebinekatunggalikaan;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
k. efektivitas dan efisiensi pemerintahan. (21 Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesetaraan; b.keseimbangan
b. keseimbanganekologi;
c. ketahanan;
d. keberlanjutan pembangunan;
e. kelayakan hidup; f. konektivitas; dan
g. kota cerdas. BAB II PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN RENCANA INDUK Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 4
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
a. Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan
b. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (21 Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. A Bagian 7- Bagian Kedua Kedudukan dan Kekhususan
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN, | Bagian Kedua - Kedudukan dan Kekhususan
(1) Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. (21 Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
(4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh .
(5) Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. A
(7) Ketentuan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Cakupan Wilayah
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN, | Bagian Ketiga - Cakupan Wilayah
(1) Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
a. Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan
O' 38'44.912" Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur
dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan
O' 59'22.51O" Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan
l' 6' 42.398' Lintang Selatan.
(21 Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas
kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu
seratus empat puluh dua hektare) dan wilayah perairan
laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan
ribu seratus delapan puluh sembilan hektare), dengan
batas wilayah:
a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk
Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat,
Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan
Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa
Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan
Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
A
c. sebelah
-9
c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa
Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-
Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih
56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan
puluh hektare); dan
b. kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas
kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua
hektare).
(41 Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat
. pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada
Rencana Induk lbu Kota Nusantara dan Rencana Tata
Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
(5) Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan
Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan ditetapkan
sebagai KSN Ibu Kota Nusantara.
Bagian Keempat
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN, | Bagian Keempat - Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
(1) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupakan dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. A
(2) Pelaksanaan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara bertahap.
(3) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat pokok- pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (41 Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. dalam hal perubahan dilakukan terhadap materi muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan ' dikonsultasikan dengan DPR;
b. dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(6) Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. BABIII A REPUBLIK INOONESIA BAB III BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN URUSAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Bentuk dan Susunan Pemerintahan
PASAL 8
BAB III: BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN | Bagian Kesatu - Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.
PASAL 9
BAB III: BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN | Bagian Kesatu - Bentuk dan Susunan Pemerintahan
(l) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh . (21 Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
PASAL 10
BAB III: BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN | Bagian Kesatu - Bentuk dan Susunan Pemerintahan
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh maksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Untuk A -t2-
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 11
BAB III: BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN | Bagian Kesatu - Bentuk dan Susunan Pemerintahan
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. (21 Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Bagian Kedua Kewenangan dan Urusan Pemerintahan
PASAL 12
BAB III: BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN | Bagian Kedua - Kewenangan dan Urusan Pemerintahan
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra. A
(3) Ketentuan REPLIBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
PASAL 13
BAB III: BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN | Bagian Kedua - Kewenangan dan Urusan Pemerintahan
(l) Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum , pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD. (21 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara, penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara. BAB IV PEMBAGIAN WILAYAH
PASAL 14
BAB IV: PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dibagi atas beberapa wilayah yang bentuk, jumlah, dan strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan. (21 Ketentuan mengenai pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BABV A REPUBLIK INOONESIA BAB V PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH, LINGKUNGAN HIDUP, PENANGGULANGAN BENCANA, DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN Bagian Kesatu Penataan Ruang
PASAL 15
BAB V: PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN | Bagian Kesatu - Penataan Ruang
(1) Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
d. Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan
e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan skala 1:25.000. (41 Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. A Bagian REPTJBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
PASAL 16
BAB V: PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN | Bagian Kedua - Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
(l) Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dan/atau kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan
dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mekanisme pengadaan Tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara
langsung.
(3) Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu
Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
(41 Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum, tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara.
(5) Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara
diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak
pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri
dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian
HAT di Ibu Kota Nusantara.
(8) Otorita
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
(8) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan
perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak
pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat
dalam perj anjian.
(9) Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disesuaikan dengan kebutuhan.
(10) HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib
dimanfaatkan sesuai dengan tqjuan pemberian haknya.
(11) HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan.
(12) Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan
persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
PASAL 17
BAB V: PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN | Bagian Kedua - Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan
dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Bagian Ketiga
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PASAL 18
BAB V: PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN | Bagian Ketiga - Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kualitas lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(3) Pelindungan -t7-
(3) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
b. penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
c. pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
d. penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler. Bagian Keempat Penanggulangan Bencana Pasal 19 Penyelenggaraan penanggulangan bencana di lbu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. Bagian Kelima Pertahanan dan Keamanan Pasal 20 Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. Pasal 21 A Pasal 2 1 Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak- hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai- nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal. BAB VI PEMINDAHAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, PERWAKILAN NEGARA ASING, DAN PERWAKILAN ORGANISASI/LEMBAGA INTERNASIONAL Pasal 22
(1) lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
(2) Pemindahan kedudukan l,embaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara. (41 Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. BABVII PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VII PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA Bagian Kesatu Pendanaan Pasal 23
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kekuasaan ikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. Pasal24
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yarrg mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah. A
(3) Persiapan
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota . Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.
(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara Pasal 25
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara. A
(2) Dalam -2t- (21 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dan/atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menlrusun rencana pendapatan Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 26
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara. (21 Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Tata Kelola Barang Milik Negara Pasal 27 Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/ Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 28
(1) Dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Pengelolaan A (21 Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pemindahtanganan;dan/atau
b. pemanfaatan.
(3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
a. cagar budaya;
b. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
c. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Pasal 29
(1) Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender. (21 Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp 000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden. A
(4) Pemindahtanganan REPI.JBLIK INDONESIA (41 Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara.
(5) Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender. Pasal 30
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 31 Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang- undangan. Pasal 32 A Pasal 32 Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 33 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya. Pasal 34 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menlrusun rencana pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 36
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. (21 Kementerian/Iembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pada
(3) Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga tersebut.
(5) Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 37
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
(2) Partisipasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. . penyampaian aspirasi; dan/atau
e. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN Pasal 38 DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 39
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. A
(2) Otorita PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA '(21 Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 40
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan: a Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (, ); b.Pasal 5 A
b. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (, ); dan
c. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur ( 182), diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pasal 4 1
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (21 Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tat,ur, 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Perubahan
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku pada saat Keputusan dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan. (41 Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayal (21 mengatur kekhususan Jakarta. PasaL 42 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini; dan
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatatan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pasal 43 Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) khususnya terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) khususnya terkait dengan struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Pasal 15 ayat (21, Pasal 24 ayal (71, Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (21, dan Pasal 35, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A PRESIOEN UBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H, LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd A 1a ilvanna Djaman I PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA UMUM Penyusunan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu Kota Negara di Indonesia. Undang-Undang yang pernah ditetapkan selama ini adalah Undang-Undang yang mengatur fungsi ganda Jakarta, sebagai Daerah Otonom Provinsi sekaligus sebagai Ibu Kota Negara. Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya sebagaimana diubah dengan Penetapan Nomor 15 Tahun 1963. Setelah itu, berturut-turut, berbagai Undang-Undang kembali menetapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, hingga terakhir yang kini masih berlaku hingga saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Di samping REPUBLIK INOONESIA Di samping itu, penyusunan Undang-Undang ini juga didasari oleh urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia. Penyusunan Undang-Undang ini menjadi dasar pengaturan yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia. Kata "Nusantara" telah dikenal luas tidak hanya di Indonesia. Secara semantik historis pemaknaan Nusantara beragam, namun pada umumnya diartikan sebagai lautan di antara pulau dan pulau. Dalam berbagai versi sejarah, Nusantara masuk dalam lingua franca dan menjadi bahasa ikonik yang dikenal dunia sebagai kata ganti kepulauan Indonesia. Nusantara di dalam Undang-Undang ini dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geograh lndonesia dengan konstituenta pulau- pulau yang disatukan oleh lautan. Terbesit di dalamnya pengakuan kemajemukan geografis yang disertai kemajemukan budaya. Maka, Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia merepresentasikan realitas tersebut. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, menuju masa depan Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan. Pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara memiliki visi Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi besar tersebut bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai:
a. kota -3
a. kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon;
b. penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi; serta
c. simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Mengingat pentingnya peran dan fungsi Ibu Kota Negara bagi Indonesia, pengaturan mengenai perencanaan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dituangkan dalam Undang-Undang ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat untuk merealisasikan empat tujuan bernegara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam Undang-Undang ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memberikan pengaturan atas berbagai kekhususan yang berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ada selama ini. Penyelenggaraan pemerintahan yang khusus di Ibu Kota Nusantara tersebut dimungkinkan dengan mengacu pada
PASAL 18B
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 19
BAB V: PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di lbu Kota
Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dengan mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Bagian Kelima
Pertahanan dan Keamanan
PASAL 20
BAB V: PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN | Bagian Kelima - Pertahanan dan Keamanan
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota
Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi
pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu
Kota Nusantara.
PASAL 21
BAB V: PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN | Bagian Kelima - Pertahanan dan Keamanan
A
Pasal 2 1
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas
tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan
memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-
hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-
nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
BAB VI
PEMINDAHAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA,
APARATUR SIPIL NEGARA, PERWAKILAN NEGARA ASING,
DAN PERWAKILAN ORGANISASI/LEMBAGA INTERNASIONAL
PASAL 22
BAB VI: PEMINDAHAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA,
(1) lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
(2) Pemindahan kedudukan l,embaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara. (41 Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. BABVII PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VII PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA Bagian Kesatu Pendanaan
PASAL 23
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kekuasaan ikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.
PASAL 24
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
dan
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yarrg
mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.
A
(3) Persiapan
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
. Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling
singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja
pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau
paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga)
penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota
Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus
dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.
(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara
mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau
pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan yang
ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah
mendapat persetujuan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan, dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ibu Kota Nusantara
PASAL 25
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan, dan
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna
anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan
anggaran Ibu Kota Nusantara.
A
(2) Dalam
-2t-
(21 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh
pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dan/atau
pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau
pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (4), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menlrusun
rencana pendapatan Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana
kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
PASAL 26
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan, dan
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara.
(21 Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tata Kelola Barang Milik Negara
PASAL 27
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik
Negara yang
sebelumnya digunakan
oleh
Kementerian/ Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan
pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 28
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
(1) Dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Pengelolaan
A
(21 Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pemindahtanganan;dan/atau
b. pemanfaatan.
(3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki
kriteria:
a. cagar budaya;
b. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
c. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa.
PASAL 29
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
(1) Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender. (21 Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp 000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden. A
(4) Pemindahtanganan REPI.JBLIK INDONESIA (41 Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara.
(5) Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender.
PASAL 30
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(21 Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
dan diberikan hak pakai.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
PASAL 31
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan
melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-
undangan.
PASAL 32
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
A
Pasal 32
Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara
dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
PASAL 33
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna
barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan
yang berada dalam pengelolaannya.
PASAL 34
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menlrusun rencana pemanfaatan Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21
huruf b.
PASAL 35
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik
Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
PASAL 36
BAB VII: PENDANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Tata Kelola Barang Milik Negara
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat
pada akhir tahun 2022.
(21 Kementerian/Iembaga melaksanakan kegiatan persiapan
dan/atau pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tugas
dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sampai dengan
dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pada
(3) Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara.
(4) Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau
pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan
kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan
oleh kementerian/ lembaga tersebut.
(5) Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh
kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023,
kecuali ditentukan lain oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6) Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak
dialihkan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
PASAL 37
BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
(2) Partisipasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. . penyampaian aspirasi; dan/atau
e. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN
PASAL 38
BAB IX: PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN
DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi
dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme
dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 39
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. A
(2) Otorita PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA '(21 Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 40
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan:
a
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, dan Kalimantan Timur (,
);
b.Pasal 5
A
b. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(, ); dan
c. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten
Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
( 182),
diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
PASAL 41
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (21 Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tat,ur, 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Perubahan
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku pada saat Keputusan dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan. (41 Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayal (21 mengatur kekhususan Jakarta.
PASAL 42
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus
dalam Undang-Undang ini; dan
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pemerintahan daerah,
dinyatatan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
PASAL 43
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (7) khususnya terkait dengan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara, Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (1)
khususnya terkait dengan struktur organisasi dan pengisian
jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, Pasal 15 ayat (21, Pasal 24 ayal (71, Pasal 25 ayat (3),
Pasal 26 ayat (21, dan Pasal 35, wajib ditetapkan dalam waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 44
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
A
PRESIOEN
UBLIK INOONESIA