UU NOMOR 4 TAHUN 2022

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-16
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 . Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.

2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
A REPUELIK INOONESIA -3 Pasal 2 Tanggal 23 September fi64 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun i964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687). BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI SELATAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 2 1 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota, yaitu:

a. Kabupaten Bantaeng;

b. Kabupaten Barru;

c. Kabupaten Bone;

d. Kabupaten Bulukumba;

e. Kabupaten Enrekang;

f. Kabupaten Gowa;

g. Kabupaten Jeneponto;

h. Kabupaten Kepulauan Selayar;

i. Kabupaten Luwu;

j. Kabupaten Luwu Utara;

k. Kabupaten Luwu Timur; L Kabupaten Maros; m.Kabupaten UBLIK INOONESIA -4

m. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;

n. Kabupaten Pinrang;

o. Kabupaten Sidenreng Rappang;

p. Kabupaten Sinjai;

q. Kabupaten Soppeng;

r. Kabupaten Takalar;

s. Kabupaten Tana Toraja;

t. Kabupaten Toraja Utara;

u. Kabupaten Wajo;

v. Kota Makassar;

w. Kota Palopo; dan

x. Kota Parepare.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota
Makassar.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama, yaitu:

a. kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;

b. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan

c. kawasan kepulauan dan maritim.

(2) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No. 47 Tahun 196O. tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964
No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESlDEN REPI,JBLIK INOONESIA Agar setiap orang pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ulnya, memerintahkan