UU NOMOR 5 TAHUN 2022

PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-16
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.

2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBLIK INOONESIA Pasal 2 Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687). BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI UTARA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten
dan 4 (empat) Kota, yaitu:
Kabupaten Bolaang Mongondow;
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Kabupaten Kepulauan Talaud;
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Kabupaten Minahasa;
Kabupaten Minahasa Selatan;
Kabupaten Minahasa Tenggara;
Kabupaten Minahasa Utara;
Kota Bitung;
Kota Kotamobagu;
Kota Manado; dan
Kota Tomohon.
a,
b.
c,
d.
e,
f.
c.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.
o.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota
Manado.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan
yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan
kelautan yang dilindungi oleh pemerintah.
(21 Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa
dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964
No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
Undang-Undang
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal

Agar