Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No.7) Menjadi Undang-Undang.
2. Kabupate t /Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUALIK INOONESIA Pasal 2 Tanggal 23 September L964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 196O tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 7964 No. 7l Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687). BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI TENGAH
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas
Kabupaten dan I (satu) Kota, yaitu:
a. Kabupaten Banggai;
b. Kabupaten Banggai Kepulauan;
c. Kabupaten Banggai Laut;
d. Kabupaten Buol;
. Kabupaten Donggala;
12
(dua
belas)
e
f.
Kabupaten
. Kabupaten
. Kabupaten
Kabupaten
Kabupaten
. Kabupaten
Kabupaten
Morowali;
Morowali Utara;
Parigi Moutong;
Poso;
Sigi;
Toj o Una-Una;
Toli-Toli; dan
c
h
i.
j.
k
l.
m. Kota Palu.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
REPI.JBLIK INDONESIA Pasal 4 Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota Palu.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter kewilayahan
yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan
kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.
(2) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa
dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelen ggaraar:
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang diundangkan. A Agar ELIK INDONESIA