UU NOMOR 7 TAHUN 2022

PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-16
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.

2. KabupatenlKota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
A

Pasal 2
Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu:

a. Kabupaten Kolaka;

b. Kabupaten Konawe;

c. Kabupaten Muna;

d. Kabupaten Buton;

e. Kabupaten Konawe Selatan;

f. Kabupaten Bombana;

g. Kabupaten Wakatobi;

h. Kabupaten Kolaka Utara;

i. Kabupaten Konawe Utara;

j. Kabupaten A REPLIBLIK INDONESIA

j. Kabupaten Buton Utara;

k. Kabupaten Kolaka Timur;

1. Kabupaten Konawe Kepulauan;

m. Kabupaten Muna Barat;

n. Kabupaten Buton Tengah;

o. Kabupaten Buton Selatan;

p. Kota Kendari; dan

q. Kqta Bau-Bau.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota
Kendari.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
( 1) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter
kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografis utama yaitu
kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai,
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh Pemerintah Pusat, kawasan taman laut
yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi
pariwisata, dan kawasan kepulauan yang merupakan
bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
(2) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
A
BABIII ,,.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 196O tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (l.embaran
Negara Tahun L964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PUELIK INDONESIA