UU NOMOR 8 TAHUN 2022

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-16
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

2. Kabupaten lKota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 1O6). BABII REPUALIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEzuSTIK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEZUSTIK
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri
Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu:
a. Kabupaten Tanah Laut;
b. Kabupaten Kotabaru;
c. Kabupaten Banjar;
d. Kabupaten Barito Kuala;
e. Kabupaten Tapin;
f. Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
g. Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
h. Kabupaten Hulu Sungai Utara;
i. Kabupaten Tabalong;
j. Kabupaten Tanah Bumbu;
k. Kabupaten Balangan;
l. Kota Banjarmasin; dan
m. Kota Banjarbaru.
atas
(sebelas)
1l

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEZUSTIK
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota
Banjarbaru.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEZUSTIK
(1) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter
kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografis utama yaitu
kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa
yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan
kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan
Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh pemerintah.
(2) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
A
BABIII

PRESIOEN
BLIK INOONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur (, ); dan
b. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan Dan Kalimantan Timur (l,embaran-Negara Tahun
1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (, ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai berlaku pada tanggal
Undang-Undang
diundangkan.

Agar

PRESIOEN
REPUBLIK !NDONESIA
il. PASALDEMIPASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
I
Cukup jelas.
2
Cukup jelas.
3
Cukup jelas.
4
Cukup jelas.
5
Cukup jelas.
6
Cukup jelas.
7
Cukup jelas.
8
Cukup jelas.