UU NOMOR 9 TAHUN 2022

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-16
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

2. Kabupaten /Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 1 Januari 1957 mempakan tanggal pembentukan
Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (, ).
BABII

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
a,
b.
c,
d.
e.
f.
e.
h.
i.
j.
k.
t.
m.
n.

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 (dua belas)
kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
Kabupaten Bengkayang;
Kabupaten Kapuas Hulu;
Kabupaten Kayong Utara;
Kabupaten Ketapang;
Kabupaten Kubu Raya;
Kabupaten Landak;
Kabupaten Melawi;
Kabupaten Mempawah;
Kabupaten Sambas;
Kabupaten Sanggau;
Kabupaten Sekadau;
Kabupaten Sintang;
Kota Pontianak; dan
Kota Singkawang.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota
Pontianak.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan
yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta
merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh
pemerintah.
(2) Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa
dan kultural yang secara umum memiliki karalder religius
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat dalam:

a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (, 106); dan

b. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. l0 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (l,embaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar