Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor ll Tahun 195O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1l Tahun l95O tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
(21 Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Jawa Barat.
BABII
trI
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
PROVINSI JAWA BARAT
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18
kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
a. Kabupaten Bogor;
b. Kabupaten Sukabumi;
c. Kabupaten Cianjur;
d. Kabupaten Bandung;
e. Kabupaten Garut;
f. KabupatenTasikmalaya;
g. Kabupaten Ciamis;
h. Kabupaten Kuningan;
i. Kabupaten Cirebon;
j. KabupatenMajalengka;
k. Kabupaten Sumedang;
l. Kabupatenlndramayu;
m. Kabupaten Subang;
n. Kabupaten Purwakarta;
o. Kabupaten Karawang;
p. Kabupaten Bekasi;
q. Kabupaten Bandung Barat;
r. KabupatenPangandaran;
s. Kota Bogor;
(delapan belas)
t.Kota
A
NEPUEUT INDONE;IA
t. Kota Sukabumi;
u. Kota Bandung;
v. Kota Cirebon;
w. Kota Bekasi;
x. Kota Depok;
y. Kota Cimahi;
z. Kota Tasikmalaya; dan
aa. Kota Banjar.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kota
Bandung.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a.
dengan ciri geogralis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan
kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan
konservasi yang merupakan bagian dari potensi
kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian,
kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan,
potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi
industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya;
dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinegi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor ll
Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 1l Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
REPUBLIK INDONES]A