UU NOMOR 11 TAHUN 2023

PROVINSI JAWA TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-04
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor lO Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.

2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Tanggal 4 Juli l95O merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1O Tahun l95O tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
l2l Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Jawa Tengah.
BABII

trIf*ffrl{l
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
PROVINSI JAWA TENGAH

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 (dua puluh
sembilan) kabupaten dan 6 (enam) kota, yaitu:
a. Kabupaten Cilacap;
b. Kabupaten Banyumas;
c. Kabupaten Purbalingga;
d. Kabupaten Banjarnegara;
e. Kabupaten Kebumen;
f. KabupatenPurworejo;
g. Kabupaten Wonosobo;
h. Kabupaten Magelang;
i. Kabupaten Boyolali;
j. Kabupaten Klaten;
k. KabupatenSukoharjo;
l. Kabupaten Wonogiri;
m. Kabupaten Karanganyar;
n. Kabupaten Sragen;
o. Kabupaten Grobogan;
p. Kabupaten Blora;
q. Kabupaten Rembang;
r. Kabupaten Pati;
s. Kabupaten Kudus;
t. Kabupaten Jepara;
u. Kabupaten Demak;
v. Kabupaten Semarang;
w. Kabupaten Temanggung;
x.Kabupaten

L{{ITI:TrrilTTEETTflA
x. Kabupaten Kendal;
y. Kabupaten Batang;
z. KabupatenPekalongan;
aa. Kabupaten Pemalang;
bb. Kabupaten Tegal;
cc. Kabupaten Brebes;
dd. Kota Magelang;
ee. Kota Surakarta;
ff. Kota Salatiga;
gg. Kota Semarang;
hh. Kota Pekalongan; dan
ii. Kota Tegal.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Kota
Semarang.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama yang meliputi
kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai
serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian terutama perkebunan,
kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya
mineral serta potensi pariwisata, dan potensi
perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, desa bermorfologi hutan,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius
dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
BABIN

NEPUBUT INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan
ta.ta
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Propinsi Djawa Tengah, dicabut dan
berlaku.
cara
sesuai

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor lO
Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa
Tengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor lO Tahun 1950 tentang Pembentukan
tidak

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBUT INDONESIA