UU NOMOR 12 TAHUN 2023

PROVINSI JAWA TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-04
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: l.

Provinsi Jawa Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun l95O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.

2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(l) Tanggal 4 Maret l95O
tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l8
Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur.
(2) Tanggal
A

[-I?IT{I.I{I]
NEPUBUK INDONESIA
(21 Tanggal 12 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Jawa Timur.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI JAWA TIMUR

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Jawa Timur terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)
kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
a. Kabupaten Pacitan;
b. Kabupaten Ponorogo;
c. KabupatenTrenggalek;
d. KabupatenTulungagung;
e. Kabupaten Blitar;
f. Kabupaten Kediri;
E. Kabupaten Malang;
h. Kabupaten Lumajang;
i. Kabupaten Jember;
j. KabupatenBanyuwangi;
k. KabupatenBondowoso;
l. KabupatenSitubondo;
m. Kabupaten Probolinggo;
n. Kabupaten Pasuruan;
o. Kabupaten Sidoarjo;
p. KabupatenMojokerto;
q. Kabupaten Jombang;
r. Kabupaten Nganjuk;
A
s.Kabupaten

EflIFIIf,rITitrtrIlEIA
s. Kabupaten Madiun;
t. Kabupaten Magetan;
u. Kabupaten Ngawi;
v. KabupatenBojonegoro;
w. Kabupaten Tfrban;
x. Kabupaten Lamongan;
y. Kabupaten Gresik;
z. Kabupaten Bangkalan;
aa. Kabupaten Sampang;
bb. Kabupaten Pamekasan;
cc. Kabupaten Sumenep;
dd. Kota Kediri;
ee. Kota Blitar;
ff. Kota Malang;
gg. Kota Probolinggo;
hh. Kota Pasuruan;
ii. Kota Mojokerto;
i,. Kota Madiun;
kk. Kota Surabaya; dan
ll. Kota Batu.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Jawa Timur berkedudukan di Kota
Surabaya.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Jawa Timur memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan laut, kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan
yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman
nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata
yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan
Provinsi Jawa Timur;
b. potensi

ilFUEUT TNDONESIA
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertambangan, hutan serta pertanian; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
pemerintahan daerah diatur
cara
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2
Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun l95O tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi
Djawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBUI( INDONESIA