Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Maluku adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 79) Sebagai Undang-Undang.
2. KabupatenlKota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 1 Juli 1958 merrrpakan tanggal pembentukan
Provinsi Maluku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I
Maluku (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang.
A
BABTI
REPUEUK INDONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTTK
PROVINSI MALUKU
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTTK
Provinsi Maluku terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan
2 (dua) kota, yaitu:
a. Kabupaten Maluku Tengah;
b. Kabupaten Maluku Tenggara;
c. Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
d. Kabupaten Buru;
e. Kabupaten Seram Bagian Timur;
f. Kabupaten Seram Bagian Barat;
g. Kabupaten Kepulauan Aru;
h. Kabupaten Maluku Barat Daya;
i. Kabupaten Buru Selatan;
j.
Kota Ambon; dan
k. Kota Tual.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTTK
Ibu kota Provinsi Maluku berkedudukan di Kota Ambon.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTTK
Provinsi Maluku memiliki karakteristik, yaitu:
a. secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan,
kawasan taman nasional, kawasan lindung dan
konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari
potensi kewilayahan Provinsi Maluku;
A
b. secara
b. secara khusus, yaitu kawasan perairan laut dan
pulau-pulau kecil serta kawasan perbatasan negara
dan pulau-pulau kecil terluar;
c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian
tertrtama perkebunan rempah dan perkebunan
lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan
sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan
sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan
lokal; dan
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman
suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan
masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
cara
sesuai
A
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
FRESIDEN
REPUBLTX INDOHEgIA
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
No. 22 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I
Maluku (Lembaran-Negara
Tahun L957 No. 79) Sebagai Undang-Undang, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-
Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hutum, A Djaman NEPUBLTT INDOHESIA