UU NOMOR 14 TAHUN 2023

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-04
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 83) Sebagai Undang-Undang.

2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBL|K INDONESIA Pasal 2 Tanggal 23 Mei 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956). , BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 13 (tiga belas)
kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu:
a. Kabupaten Kotawaringin Barat;
b. Kabupaten Kotawaringin Timur;
c. Kabupaten Kapuas;
d. Kabupaten Barito Selatan;
e. Kabupaten Barito Utara;
f. Kabupaten Katingan;
g. Kabupaten Serr.ryan;
h. Kabupaten Sukamara;
i. Kabupaten Lamandau;
j. Kabupaten Gunung Mas;
k. Kabupaten Pulang Pisau;
1. Kabupaten Murung Raya;
m. Kabupaten Barito Timur; dan
n. Kota Palangka Raya.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di
Kota Palangka Raya.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
A
a. kewilayahan

FNESMEil
REPUBUK INDONESIA
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan
kawasan taman nasional yang menjadi kawasan
strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi
kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, dan
sumber daya mineral; dan
c. suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah
memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merrrpakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur (Lembaran-Negara Tahun t957 No. 83) Sebagai
Undang-Undang (, l., dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
NEPUBLIK INDOHESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); dan

b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 33) Sebagai Undang-Undang (,l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar