Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: REPUBLIK INDOHESIA Pasal L8, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20,Pasal2l, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bali.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Bali berdasarkan Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
BABII
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI BALI
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan
1 (satu) kota, yaitu:
a. Kabupaten Jembrana;
b. Kabupaten Tabanan;
c. Kabupaten Badung;
d. Kabupaten Gianyar;
e. Kabupaten Klungkung;
f.
Kabupaten Bangli;
g. Kabupaten Karangasem;
h. Kabupaten Buleleng; dan
i.
Kota Denpasar.
(21 Daerah KabupatenlKota terdiri atas kecamatan,
kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu: Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (gadnga); dan a. 160 A
b. Sad Kerthi REPUBL|K IHDONEgIA
b. Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), pen5rucian laut beserta pantai (segara kerthi), pen5rucian sumber air (danu kerthfi, penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kertht). (21 Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan karena alasan keagamaan.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak
yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.
(2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. A
(4) Perencanaan REPUBUK INDONE8]A (41 Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur.
PASAL 8
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan suba"k melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari:
a. pungutan bagi wisatawan asing; dan
b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A BABIII REPUEUX INDONE$IA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64
Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
PASAL 11
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPIJBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam [embaran Negara RePublik Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo.nesia Tahun 1945. Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukqm, ttd A Djaman REPIJBLIK INDONESIA