Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 20O (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia.
2. Tepian Kontinen adalah kelanjutan alamiah dari daratan Indonesia yang berada di bawah permukaan air, yang terdiri atas dasar laut dan tanah di bawahnya dari paparan, lereng, dan tanjakan kontinen yang tidak mencakup dasar samudera yang dalam dengan bukit-bukit samudera atau tanah di bawahnya.
3. Sumber Daya Alam adalah sumber daya alam yang terdapat di Landas Kontinen, baik yang bersifat hayati maupun nonhayati. 4.Penelitian
4. Penelitian Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk memperoleh data dan informasi yang dilakukan untuk tujuan damai serta pelindungan dan pelestarian lingkungan laut.
5. Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya adalah setiap daratan, instalasi, dan/atau bangunan yang dibangun di Landas Kontinen.
6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke Landas Kontinen.
a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan.
9. Konvensi adalah United Natiors Conuention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on tlrc Law of tlw Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
10. Komisi Batas Landas Kontinen adalah komisi yang dibentuk berdasarkan Konvensi yang memiliki mandat untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan batas Landas Kontinen di luar 2O0 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal yang disampaikan oleh negara pihak.
11. Garis Pangkal Kepulauan adalah garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Konvensi. BABII REPUBIJK INDONESIA BAB II BATAS LANDAS KONTINEN Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Kesatu - Umum
Batas Landas Kontinen terdiri atas:
a. batas terluar Landas Kontinen; dan
b. batas Landas Kontinen dengan negara lain.
Bagian Kedua
Batas Terluar Landas Kontinen
PASAL 3
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Batas Terluar Landas Kontinen
(1) Batas terluar Landas Kontinen ditetapkan secara
unilateral.
(2) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal
Kepulauan; dan
b. di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal
Kepulauan.
(3) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan berdasarkan
rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen.
PASAL 4
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Batas Terluar Landas Kontinen
Batas terluar l,andas Kontinen sejauh 200 (dua ratus) mil
laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditentukan dalam hal
pinggiran luar Tepian Kontinen tidak mencapai jarak
tersebut.
PASAL 5
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Batas Terluar Landas Kontinen
(1) Batas terluar Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak tersebut.
(2) Batas A REPUBL|K INDONESIA (21 Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menarik garis lurus yang masing-masing panjangnya tidak melebihi 60 (enam puluh) mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap dengan koordinat lintang dan bujur.
PASAL 6
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Batas Terluar Landas Kontinen
(1) Dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), batas terluar Tepian Kontinen ditentukan berdasarkan:
a. garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik tetap terluar dengan ketebalan sedimen paling sedikit 1% (satu persen) dari jarak terdekat antara titik tersebut dari kaki lereng kontinen; atau
b. garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 (enam puluh) mil laut dari kaki lereng kontinen. (21 Dalam hal tidak terdapat bukti yang bertentangan dengan penentuan batas terluar Tepian Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kaki lereng kontinen ditentukan berdasarkan titik perubahan maksimum di bagian tanjakan pada kaki lereng kontinen.
(3) Titik-titik tetap yang ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan garis batas luar Landas Kontinen pada dasar laut yang tidak melebihi jarak 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut diukur dari Garis Pangkal Kepulauan atau tidak melebihi jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kontur kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter yang mempakan suatu garis yang menghubungkan titik-titik kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
(4) Dalam ha1 penentuan garis batas luar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada bukit-bukit atau punggungan dasar laut, batas terluar Landas Kontinen paling jauh 3S0 (tiga ratus lima puluh) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan.
(5) Penentuan A REPUBUK INDONESTA
(5) Penentuan garis batas luar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku pada bentuk bentang alam dasar laut yang merupakan bagian alamiah Tepian Kontinen.
(6) Penentuan batas terluar l,andas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan, harus disampaikan kepada Komisi Batas Landas Kontinen untuk mendapatkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Konvensi dan aturan prosedur Komisi Batas Landas Kontinen.
(7) Pemerintah Pusat dapat menyampaikan pengajuan Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan secara bersama- sama dengan negara lain kepada Komisi Batas Landas Kontinen.
(8) Penyampaian pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayal (7) dilakukan setelah adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain.
(9) Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut hasil rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Ketiga Batas Landas Kontinen dengan Negara Lain
PASAL 7
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Batas Landas Kontinen dengan Negara Lain
(1) Batas Landas Kontinen dengan negara lain yang
memiliki pantai yang berhadapan atau berdampingan
ditetapkan melalui perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
hukum
internasional.
(21 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tercapai, dapat diadakan pengaturan
sementara yang disepakati bersifat praktis dalam
waktu terbatas.
(3) Pengaturan sementara yang disepakati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat
tercapainya perjanjian mengenai penetapan garis batas
Landas Kontinen.
PASAL 8
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Batas Landas Kontinen dengan Negara Lain
REPUBUK INDONESIA Pasal 8
(1) Garis-garis batas Landas Kontinen yang ditetapkan berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara lain harus dicantumkan pada peta laut Indonesia dengan satu skala atau lebih yang memadai untuk memastikan posisinya. (21 Penetapan garis batas Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hukum internasional. Bagian Keempat Publisitas Batas Landas Kontinen
PASAL 9
BAB II: BATAS LANDAS KONTINEN | Bagian Keempat - Publisitas Batas Landas Kontinen
(1) Pemerintah Pusat memublikasikan batas Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(21 Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
peta laut dan daftar titik koordinat geografis dan
mendepositkan satu salinan dari setiap peta laut dan
daftar titik koordinat geografis tersebut kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB III
HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
DI LANDAS KONTINEN
PASAL 10
BAB III: HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Landas Kontinen merupakan bagian dari wilayah
yurisdiksi negara Indonesia.
(21 Dalam Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) negara Indonesia mempunyai dan
melaksanakan:
a. hak berdaulat; dan
b. kewenangantertentu.
PASAL 11
BAB III: HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. hak berdaulat atas Sumber Daya Alam;
b. hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; dan
c. hak A BUK INDO
c. hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam.
(2) Hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
PASAL 12
BAB III: HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1)
(2t
Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf b meliputi:
a. Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan
c. pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
PASAL 13
BAB III: HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Negara Indonesia mempunyai kewenangan di bidang
kepabeanan dan cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan
dan keamanan, serta imigrasi di atas Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang dibangun di
Landas Kontinen.
(21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), negara Indonesia juga mempunyai
kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
hukum
internasional.
PASAL 14
BAB III: HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Pelaksanaan hak berdaulat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tidak memengaruhi
status hukum perairan dan ruang udara di atasnya.
(21 Dalam melaksanakan hak berdaulat di Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (21 huruf a, negara Indonesia mengakui
kebebasan pelayaran di laut di atas Landas Kontinen
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
PASAL 15
BAB III: HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 15
Untuk menjamin pelaksanaan hak berdaulat dan
kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Setiap Orang
dan/atau negara lain dilarang melaksanakan kegiatan di
Landas Kontinen yang mengancam dan mengganggu
keamanan.
BAB IV
KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 16
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kesatu - Umum
Kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen meliputi:
a. Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 17
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimala
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus
memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. pelayaran;
d. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan
transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
e. konservasi Sumber Daya Alam;
f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
g. aktivitas masyarakat sekitar.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. Sumber Daya Alam hayati;
c. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi
listrik, dan pipa bawah laut;
d. pelayaran
A
PRESIOEN
REPUSLIK INDONESIA
d. pelayaran;
e. Penelitian Ilmiah Kelautan;
f. konservasi Sumber Daya Alam;
g. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
h. aktivitas masyarakat sekitar.
(3) Pelaksanaan pemasangan kabel dan/atau pipa bawah
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
harus memperhatikan kepentingan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
c. Penelitian Ilmiah Kelautan;
d. pelayaran;
e. konservasi Sumber Daya Alam;
f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
g. aktivitas masyarakat sekitar.
Bagian Kedua
Penelitian Ilmiah Kelautan
PASAL 18
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Penelitian Ilmiah Kelautan
Pemerintah Pusat berwenang untuk mengatur, mendukung,
dan/atau menyelenggarakan Penelitian Ilmiah Kelautan di
Landas Kontinen untuk menghasilkan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka
pembangunan kelautan nasional.
PASAL 19
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Penelitian Ilmiah Kelautan
Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. tujuan damai;
b. metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang
sesuai dengan Konvensi;
c. kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang
diatur dalam Konvensi tidak terganggu;
d. pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut
serta keanekaragaman hayati di laut; dan
e. penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan daya saing dan
kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh ralcyat
Indonesia dan kemanusiaan.
A
PASAL 20
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Penelitian Ilmiah Kelautan
REPUBUK INDONESIA Pasal 2O
(1) Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilalsanakan oleh orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau badan usaha. (21 Orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 21
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Penelitian Ilmiah Kelautan
(1) Dalam hal Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. (21 Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
(3) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan data pendukung yang memuat informasi mengenai:
a. sifat dan tujuan Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. metode dan sarana yang akan digunakan, termasuk nama, tonase, tipe, serta kelas kapal dan deskripsi peralatan Penelitian Ilmiah Kelautan;
c. kawasan REPUEUK INDONESIA
c. kawasan geografis lokasi Penelitian Ilmiah Kelautan akan dilaksanakan;
d. perkiraan tanggal kehadiran dan keberangkatan terakhir dari kapal riset atau penempatan dan pembongkaran peralatan;
e. nama lembaga sponsor, organ pimpinan lembaga sponsor, dan penanggung jawab Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan; dan
f. urgensi partisipasi dan keterwakilan peneliti Indonesia dalam Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 22
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Penelitian Ilmiah Kelautan
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (f ) wajib:
a. membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan yang dibawa danlatau dikirim ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Landas Kontinen;
b. membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut dilaksanakan;
c. memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari Penelitian Ilmiah Kelautan;
d. memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan; dan
e. melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi.
PASAL 23
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Penelitian Ilmiah Kelautan
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
PasaI 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi,
penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian perizinan Penelitian Ilmiah
Kelautan; dan/atau
c. pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.
(2) Ketentuan
PRESIOEN
REFI.ISLIK INOONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 24
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Kedua - Penelitian Ilmiah Kelautan
Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen di bidang
perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
PASAL 25
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
(1) Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
dilakukan terhadap:
a. mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain
yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya;
danlatau
b. jenis sedenter.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi danlatau eksploitasi
Sumber Daya Alam mineral dan Sumber Daya Alam
nonhayati lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi
Sumber Daya Alam jenis sedenter sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurrf b
wajib
mempertimbangkan upaya konservasi Sumber Daya
Alam dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran atau kontribusi dalam kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam nonhayati di Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut. (21 Pembayaran atau kontribusi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Konvensi.
(3) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 27
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
(1) Pelaksanaan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b di Landas Kontinen dapat dilakukan dengan:
a. pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
b. penggunaan kapal dan alat lainnya sebagai
instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
c. pengeboran; atau
d. pembangunan terowongan bawah laut.
(21 Pelaksanaan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll
huruf a wajib:
a. memberitahukan secara
resmi
kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangannya mengenai
pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta
pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan
Lainnya;
b. memasang dan memelihara sarana bantu navigasi yang
menunjukkan adanya lokasi pembangunan Pulau
Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
c. membongkar atau memindahkan setiap Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang
ditinggalkan atau tidak digunakan lagi untuk menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran dengan
memperhatikan hukum internasional dan kepentingan
perikanan serta pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
d. memberi
d. memberi tanda dan memberitahukan secara resmi
kepada
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya
mengenai kedalaman, posisi, dan ukuran bagian Pulau
Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang
tidak dipindahkan secara keseluruhan.
PASAL 29
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan:
a. adanya pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan
Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a; dan
b. kedalaman, posisi, dan ukuran Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak
dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf d.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran dan buku petunjuk pelayaran
yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan; dan
b. peta laut dan berita pelaut Indonesia yang
diterbitkan oleh instansi yang membidangi
hidrografi dan oseanografi .
(3) Persyaratan dan tata cara pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya serta penggunaan
kapal dan alat lainnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dal Bangu.nan Lainnya
serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi
dan/ atau eksploitasi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan:
a. zorra keselamatan; dan
b. daerah terbatas.
Pasal 31
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 31
(1) Lebar znna keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 30
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
Naskah pasal.
PASAL 30
Di
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dal Bangu.nan Lainnya
serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi
dan/ atau eksploitasi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan:
a. zorra keselamatan; dan
b. daerah terbatas.
PASAL 31
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 31
(1) Lebar znna keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a tidak melebihi 500 (lima ratus) meter
dihitung dari setiap titik terluar pada Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat
lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau
eksploitasi Sumber Daya Alam.
(21 Di znna keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang berlayar di sekitar
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya.
(3) Kapal pihak ketiga dilarang berlayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal
pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi
hukum internasional yang diterima secara umum yang
berkaitan dengan pelayaran.
PASAL 32
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
(1) Lebar daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf b tidak melebihi 1 .250 (seribu dua
ratus lima puluh) meter dihitung dari titik terluar zona
keselamatan.
(2) Di daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang membuang atau
membongkar sauh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam
keadaan darurat dengan mematuhi hukum
internasional yang diterima secara umum yang
berkaitan dengan pelayaran.
PASAL 33
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Ketiga - Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan mengenai lebar zona
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Ketentuan
-t7-
(21 Ketentuan mengenai pengumuman pembangunan,
pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya,
kedalaman, posisi, dan ukuran dari Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak
dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pengumuman lebar zofla
keselamatan dan daerah terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Pemasangan Kabel dan/atau Pipa Bawah Laut
PASAL 34
BAB IV: KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN | Bagian Keempat - Pemasangan Kabel dan/atau Pipa Bawah Laut
Pemasangan kabel dan/ atau pipa bawah laut di Landas
Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
BAB V
PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
PASAL 35
BAB V: PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di l,andas Kontinen wajib melakukan upaya untuk:
a. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut akibat kegiatan serta pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya di Landas Kontinen;
b. mencegah agar kegiatan di Landas Kontinen tidak menimbulkan pencemaran di wilayah negara lain dan zona ekonomi eksklusif negara lain;
c. mencegah agar pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut tidak menyebar keluar zona ekonomi eksklusif Indonesia;
d. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemar€rn dan/ atau perusakan akibat penggunaan teknologi untuk kegiatan di Landas Kontinen;
e. mencegah A REPUSUK INDONESIA
e. mencegah keluarnya flora atau fauna dari La.ndas Kontinen yang dapat mengakibatkan kepunahan dan perubahan spesilik atas kekayaan plasma nutfah; dan
f. menjaga aktivitas nelayan di Landas Kontinen agar tidak terganggu. (21 Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
PASAL 36
BAB V: PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
(1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen. (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut.
(3) Setiap Orang yang mengetahui terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan di Landas Kontinen wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati/wali kota, pejabat Badan Keamanan Laut, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, danlatau pejabat Tentara Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 37
BAB V: PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Dumping di Landas
Kontinen tanpa izin.
(21 Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
A
(3) Dumping
REPUSUK INDONESIA
(3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
PASAL 38
BAB VI: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi
terhadap terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan
lingkungan laut dan/atau perusakan Sumber Daya Alam
yang diakibatkan kegiatan di Landas Kontinen
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 39
BAB VI: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional di Landas Kontinen dan
mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab
dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
PASAL 40
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
kegiatan di Landas Kontinen.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 41
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
REPUSUK TNDONESIA Pasal 41 Setiap tindakan dan/atau peristiwa yang terjadi di Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam di Landas Kontinen berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
PASAL 42
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat dan
kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf a dan huruf b, aparatur penegak
hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 43
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
(1) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau kapal
dan pesawat udara pemerintah yang berwenang dapat
melakukan pengejaran seketika dalam rangka untuk
menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap
kapal asing atau kapal berbendera Indonesia yang
diduga telah melakukan pelanggaran di Landas
Kontinen.
(2) Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kapal perang, pesawat
udara militer, dan/atau kapal dan pesawat udara
pemerintah yang berwenang yang terdekat.
(3) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau
kapal dan pesawat udara pemerintah yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
menginformasikan pengejaran seketika pada saat
akan, sedang, dan/atau telah dilakukan kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yar:g berwenang melakukan penyidikan terhadap
tindakan pelanggaran di Landas Kontinen.
(41 Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sampai batas
terluar laut teritorial negara lain, kecuali jika dengan
negara lain telah terdapat persetujuan yang
memungkinkan dilakukannya pengejaran seketika
hingga memasuki laut teritorial negara tersebut.
(5) Dalam
A
(5) Dalam hal terjadi perlawanan pada saat dilakukan
pengejaran seketika, dapat dilakukan tindakan
khusus.
PASAL 44
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
(1) Penyidikan tindak pidana di Landas Kontinen dilakukan oleh:
a. penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia;
b. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/ atau
c. penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
b. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup;
d. penyidik Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral; dan/ atau
e. penyidik Pegawai Negeri Sipil perikanan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana, melalui:
a. penangkapan terhadap kapal dan/ atau orang yang diduga melakukan pelanggaran di Landas Kontinen meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/ atau orang di pelabuhan atau pangkalan; dan
b. penyerahan kapal dan/atau orang ke pelabuhan atau ke pangkalan dilakukan paling lama dalam waktu 7 (tqiuh) hari, kecuali terdapat keadaan kal:,.ar (fore majeufi. (41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di Landas Kontinen;
b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/ atau saksi untuk didengar keterangannya; A
c. membawa . - - REPUBLIK INOONESIA
c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/ atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan;
g. mendokumentasikan tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di Landas Kontinen;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di Landas Kontinen;
i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan; dan
l. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungiawabkan.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 45
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan
Undang-Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri
tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.
PASAL 46
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan
Undang-Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kapal dan/ atau orang
yang ditangkap diserahkan.
BABVIII
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 47
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau
warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah
Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp4.000.000.0O0,O0 (empat miliar
rupiah).
(21 Perguruan tinggr asing, lembaga penelitian dan
pengembalgan asing, badan usaha asing, dan/atau
warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah
Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) yang mengakibatkan
pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut,
pengambilan data atau spesimen dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp20.000.O00.000,00
(dua puluh miliar rupiah).
PASAL 48
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau
warga negara asing yang tidak memiliki perizinarr
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti
yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah
Kelautan dan/ atau hasil kegiatannya di Landas
Kontinen dengan maksud untuk menyembunyikan
tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp26.000.000.00O,0O (dua puluh enam miliar
rupiah).
A
(2) Perguruan
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau
warga negara asing yang tidak memiliki perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
menghalangi penyidikan di l,andas Kontinen dengan
maksud untuk menyembunyikan tindak pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar
rupiah).
(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan/atau warga negara asing yang membantu
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp13.000.O00.000,00 (tiga betas miliar rupiah).
PASAL 49
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau
warga negara asing yang memiliki perizinan Penelitian
Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan
menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti
yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah
Kelautan dan/atau hasil kegiatannya di Landas
Kontinen, dengan maksud untuk menyembunyikan
tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam
miliar rupiah).
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau
warga negara asing yang tidak memiliki perizinan
Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan
menghalangi penyidikan di Landas Kontinen, dengan
maksud untuk menyembunyikan tindak pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp26.000.0O0.000,00 (dua puluh enam miliar
rrpiah).
A
(3) Setiap
SIDEN
INDONES
(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan/atau warga negara asing yang membantu
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 50
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf d dipidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan
Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp50.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (tima puluh miliar
rupiah).
(21 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang
digunakan sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau
eksploitasi Sumber Daya Alam rusak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.00O.000,00
(seratus miliar rupiah).
A
(3) Perbuatan
(3) Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
luka berat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 13 (tiga belas) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh
miliar rupiah).
(41 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar rupiah).
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang karena perbuatannya
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar rupiah).
(21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau
perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen yang
tidak melakukan penanggulangan dan pemulihan
fungsi lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap Orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui
adanya kapal yang tenggelam yang dapat mengganggu
keselamatan dan keamanan pelayaran di Landas Kontinen
harus melaporkan dan/atau memberikan informasi secara
jelas
kepada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX
REPUBUK INDONESIA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
BAB xI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 56
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (,
, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
PASAL 57
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian yang telah dibuat antara Indonesia dan negara
lain mengenai batas Landas Kontinen sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku dan/atau
dihormati.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia (, , dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 59
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
ini mulai berlaku pada tanggal
Undang-Undang
diundangkan.
Agar