Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Ketentuan Umum
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.
PASAL 2
Asas Pembangunan Kesehatan
Pembangunan Kesehatan berasaskan perikemanusiaan, keadilan, pelindungan, nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
PASAL 3
Tujuan Pembangunan Kesehatan
Pembangunan Kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
PASAL 4
Hak Warga Negara atas Kesehatan
Setiap orang berhak memperoleh layanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
PASAL 5
Kewajiban Menjaga Kesehatan
Setiap orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
PASAL 13
Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap fasilitas, sumber daya, dan pelayanan Kesehatan yang bermutu.
PASAL 14
Standar Pelayanan Minimal
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi standar pelayanan minimal di bidang Kesehatan.
PASAL 66
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan
Pemerintah Pusat mengelola Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang terintegrasi secara interoperabel di seluruh Indonesia.
PASAL 67
Pengelolaan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib mencatat seluruh rekam medis pasien dalam format elektronik dan menghubungkannya dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
PASAL 449
Ketentuan Pencabutan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan 10 Undang-Undang sektoral lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.