Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. A
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Rrsat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Rrsat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Rrsat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian a.nggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
16. Dana Bagt Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
20. Dana Tambahan lnfrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun Ernggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
21. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
23. Insentif A PRES'DEN REPI.IBLIK INDONESIA
23. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan /atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun- tahun €rnggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa kbih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. A
30. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, darrlatalu manfaat lainnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran ralgrat.
33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ral<yat dan tujuan lainnya.
34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
37. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
38. Pinjaman BLIK INDONESIA
38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggara.n pendidikan melalui kementerian/lembaga dan nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
42. Talaun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 3L Desember 2024.
PASAL 2
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
PASAL 3
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2. OO0,O0 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan A REPI,IBLTX INDONESIA
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
PASAL 4
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2. 0O0,O0 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh empat triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), terdiri atas: pendapatan pajak penghasilan; pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; pendapatan pajak bumi dan bangunan; . pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rpl. 000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.968.O99.696.000,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; a. b. c d A
b. bunga
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5. 000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu n'piah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp129.621.00O,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp811. 000,00 (delapan ratus sebelas triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp27. 000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp246.O79.440.000.000,0O (dua ratus empat puluh enam triliun tujuh puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). A
(8) Pendapatan REPUBUK INDONESIA
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp74.9OO.560.0OO.OOO,00 (tujuh puluh empat triliun sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp57.372.542.0OO.0OO,00 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta rupiah). (10)Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp17. 000,00 (tujuh belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar delapan belas juta rupiah). (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 5
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(U PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rpa92. 000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum. (21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2O7. 000,00 (dua ratus tujuh triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan A
b. pendapatan REPUBUK INDONESIA
b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp85.845.465.0O0.O00,0O (delapan puluh lima triliun delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rpl 60 1.OO0,OO (seratus lima belas triliun seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus satu ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf d direncanakan sebesar Rp83.352.378.O23.00O,O0 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 6
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp43O.6O6.648.00O,0O (empat
ratus tiga puluh miliar enam ratus enam juta enam ratus empat
puluh delapan ribu rupiah).
PASAL 7
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan
sebesar Rp3.325. L19.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus
dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus
dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran TKD.
PASAL 8
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
REFUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah hrsat Menurut Program.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome/, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 9
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp857.591.74L.378.00O,0O (delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tduh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). (21 TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK; A
d. Dana REPUBLIK INDONESTA -L4-
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 10
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
direncanakan sebesar Rp143.O99.927.456.000,00 (seratus
empat puluh tiga triliun sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima
puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH pajak;
b. DBH sumber daya alam; dan
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit.
(21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan
e. perikanan.
(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya
operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
A
(5) Alokasi
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan
negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
(71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar
DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Menteri
Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan/atau
dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, khusus Dana Reboisasi yang
sebelumnya disalurkan ke kabupatenlkota penghasil,
disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk
membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan
provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan
provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan hyu, hasil
hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam
kawasan;
d. pemberdaya€u-r masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangEln perbenihan tanaman hutan;
i. penyuluhan kehutanan; dan/atau
j.
strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c, DBH sumber daya alam
minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai
berikut:
a. Penerimaan
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian
provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan
untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung progr€rm jaminan kesehatan nasional
terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan
kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian
kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan
prioritas daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi
dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi
Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana
Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik
yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun
sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat
digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang
ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
3. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan di
taman hutan rayai
4, penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman
pada kawasan perlindungan setempat, dan
pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka
Hijau;
6. penyuluhan lingkungan hidup;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(10) Dalam
(lo)Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan
melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun
2024, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan
realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau
menyelesaikan Kurang Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(ll)Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(l2)Penggunaan DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
penggunaan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari
Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil
Tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 11
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b,
direncanakan sebesar Rp427.699.303.543.000,00 (empat
ratus dua puluh tujuh triliun en€un ratus sembilan puluh
sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus empat puluh
tiga ribu rupiah).
(21 DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan dengan imbangan 14,7a/o (empat belas koma satu
persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan
persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan
dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupatenlkota.
l4l DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah
fiskal.
(5) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara
proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per
Daerah tahun sebelumnya.
(6) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya.
(7lSebagian
A
(71 Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk
bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota
diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari
pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah
dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan
kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
PASAL 12
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp188. 1O1.OL9.444.OOO,OO (seratus delapan puluh delapan triliun seratus satu miliar sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
a. DAK fisik;
b. DAK nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah. l2l Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangarr negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebdakan afirmatif.
(4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53. O0O,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp15.82O.3OO.0OO.OOO,0O (lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rp13.4O0.0O0.O00.OOO,OO (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah); c bidang REPUBL|K INDONESIA -L9-
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp312.734.878.000,00 (tiga ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp4O0.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
f. bidang pertanian sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);
g. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
h. bidang pariwisata sebesar Rp450.0O0.O00.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
i. bidang jalan sebesar Rp12.2O5.228.957.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); j. bidang air minum sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah);
k. bidang sanitasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
l. bidang irigasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah);
m. bidang lingkungan hidup sebesar Rp137.63O.744.OO0,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
n. bidang kehutanan sebesar Rp31.869.256.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
o. bidang perdagangan sebesar Rp130.000.00O.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah); A
p. bidang
p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp75O.OOO.OOO.0OO,0O (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
q. bidang transportasi perairan sebesar Rp4OO.OO0.000.OOO,0O (empat ratus miliar rupiah); dan
r. bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,O0 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
a. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan;
b. percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
c. pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
d. penguatarr daya saing usaha.
(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (outprtt) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetuj uan Pemerintah. (71 DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp133.764.6tL.642.000,0O (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59. OO0,00 (lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56. 000,O0 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
c. dana REPUBLTK INDONESIA
c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12. 000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.3O0.OO0.OO0,OO (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
e. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp25O.O0O.O00.00O,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
f. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.O00,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
g. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.O00,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
h. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.0O0,OO (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
i. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.00O.000,O0 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah);
j. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
k. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.0a5.000.OO0,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah); dan
l. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp20O.O0O.OOO.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah).
(8) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp513.943.967.OO0,00 (lima ratus tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
PASAL 13
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
A
Pasal 13
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar
Rp18.271.490.935.000,00 (delapan belas triliun dua ratus
tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua,
Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan
Provinsi Papua
Barat
Daya
sebesar
Rp9.623.234.33O.000,00 (sembilan triliun enam ratus
dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta
tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp4.276.993.035.000,00 (empat triliun dua ratus tujuh
puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga
juta tiga puluh lima ribu rupiah); dan
c. DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat,
Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya
sebesar Rp4.37L.263.57O.000,00 (empat triliun tiga
ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh
tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai
otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan
pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data,
pembagian Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut
dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data
yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah
provinsi di wilayah Papua.
(3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk
provinsi daerah otonom baru diprioritaskan penggunaannya
untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung
perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan
menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik,
infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi,
dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
(4) Dana
(4) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar
Rp1.420.000.000.0O0,OO (satu triliun empat ratus dua
puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai
kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta
serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi
Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 14
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21
huruf f direncanakan sebesar Rp71.OO0.O0O.OOO.000,0O
(tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp69.OO0.OOO.O0O.OOO,OO (enam puluh
sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung
sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula;
dan
b. sebesar Rp2.000.O00.000.000,00 (dua triliun rupiah)
sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada
tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan
kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 650/o (enam puluh lima persen)
dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan
klaster jumlah penduduk;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagi secara
proporsional kepada Desa Tertinggal (DT) dan Desa
Sangat Tertinggal (DST) yang memiliki jumlah
penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil
ke- 1;
c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi
kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi
d. Alokasi Formula sebesar 3O% (tiga puluh persen) dibagi
berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan
desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis
desa.
(3) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Pemerintah
menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan
Dana Desa paling tinggi 25o/o (dua puluh lima persen)
untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan
data pemerintah sebagai acuan;
b. program ketahanan pangan dan hewani paling rendah
2Oo/o (dua puluh persen);
c. program pencegahan dan penurunan sfimting skala
Desa; dan/atau
d. program sektor prioritas di desa melalui bantuan
permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta
program pengembangan desa sesuai potensi dan
karakteristik desa.
(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional
pemerintah Desa paling banyak 3o/o (tiga persen) dari pagu
Dana Desa setiap Desa.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan
rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 15
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp8.0OO.O00.OOO.OO0,0O (delapan triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Insentif REPUBUK INDONESIA
(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 16
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur
sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagr daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat
dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau
penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi
anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-
undangan atau menunggak membayar iuran yang
diwaj ibkan dalam peraturan perundan g-undan gan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 17
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp285. 000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4lKetentuan BLIK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 18
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang
dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN
yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi
energi dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat
memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan
belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap
kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan,
(21 Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase
tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau
kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam
yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 19
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran
kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan
penghargaan dan I atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. pengelolaan anggaran,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan l.a.yanan Umum;
b. perubahan a.nggara.n belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan REPUBLII< INDONESIA
c. perubahan anggara.n belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
d. pergeseran Ernggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggar€rn dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditrtre) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogr€rm dalam unit eselon I yang sama; dan
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Pemerintah REPUBLII( TNDONESIA
(2) Pemerintah dapat melakukan pinjaman barr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana.
(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman lh:ibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2024. (71 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau l.a.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
PASAL 21
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. (21 Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia.
(3) Anggaran REPUBLII( INDONESIA
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
PASAL 22
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Naskah pasal.
PASAL 23
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; Mengingat A Mengingat
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat l2l, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286l.;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42ll;
4. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor L82, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot9 Nomor 181, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: MenetaPKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. A
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Rrsat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Rrsat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Rrsat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian a.nggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
16. Dana Bagt Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
20. Dana Tambahan lnfrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun Ernggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
21. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
23. Insentif A PRES'DEN REPI.IBLIK INDONESIA
23. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan /atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun- tahun €rnggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa kbih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. A
30. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, darrlatalu manfaat lainnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran ralgrat.
33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ral<yat dan tujuan lainnya.
34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
37. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
38. Pinjaman BLIK INDONESIA
38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggara.n pendidikan melalui kementerian/lembaga dan nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
42. Talaun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 3L Desember 2024. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2. OO0,O0 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan A REPI,IBLTX INDONESIA
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah. Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2. 0O0,O0 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh empat triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), terdiri atas: pendapatan pajak penghasilan; pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; pendapatan pajak bumi dan bangunan; . pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rpl. 000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.968.O99.696.000,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; a. b. c d A
b. bunga
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5. 000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu n'piah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp129.621.00O,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp811. 000,00 (delapan ratus sebelas triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp27. 000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp246.O79.440.000.000,0O (dua ratus empat puluh enam triliun tujuh puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). A
(8) Pendapatan REPUBUK INDONESIA
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp74.9OO.560.0OO.OOO,00 (tujuh puluh empat triliun sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp57.372.542.0OO.0OO,00 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta rupiah). (10)Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp17. 000,00 (tujuh belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar delapan belas juta rupiah). (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5 (U PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rpa92. 000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum. (21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2O7. 000,00 (dua ratus tujuh triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan A
b. pendapatan REPUBUK INDONESIA
b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp85.845.465.0O0.O00,0O (delapan puluh lima triliun delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rpl 60 1.OO0,OO (seratus lima belas triliun seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus satu ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf d direncanakan sebesar Rp83.352.378.O23.00O,O0 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp43O.6O6.648.00O,0O (empat ratus tiga puluh miliar enam ratus enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Pasal 7 Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.325. L19.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran TKD. Pasal 8 REFUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah hrsat Menurut Program.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome/, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 9
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp857.591.74L.378.00O,0O (delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tduh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). (21 TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK; A
d. Dana REPUBLIK INDONESTA -L4-
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 10
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp143.O99.927.456.000,00 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH pajak;
b. DBH sumber daya alam; dan
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan
e. perikanan.
(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A
(5) Alokasi
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. (71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupatenlkota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan hyu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdaya€u-r masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangEln perbenihan tanaman hutan;
i. penyuluhan kehutanan; dan/atau j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung progr€rm jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan di taman hutan rayai 4, penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
6. penyuluhan lingkungan hidup;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Dalam (lo)Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2024, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan Kurang Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (ll)Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (l2)Penggunaan DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 1 1
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, direncanakan sebesar Rp427. 000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun en€un ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). (21 DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,7a/o (empat belas koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupatenlkota. l4l DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(5) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya.
(6) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. (7lSebagian A (71 Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. Pasal 12
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp188. 1O1.OL9.444.OOO,OO (seratus delapan puluh delapan triliun seratus satu miliar sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
a. DAK fisik;
b. DAK nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah. l2l Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangarr negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebdakan afirmatif.
(4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53. O0O,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp15.82O.3OO.0OO.OOO,0O (lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rp13.4O0.0O0.O00.OOO,OO (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah); c bidang REPUBL|K INDONESIA -L9-
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp312.734.878.000,00 (tiga ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp4O0.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
f. bidang pertanian sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);
g. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
h. bidang pariwisata sebesar Rp450.0O0.O00.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
i. bidang jalan sebesar Rp12.2O5.228.957.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); j. bidang air minum sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah);
k. bidang sanitasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
l. bidang irigasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah);
m. bidang lingkungan hidup sebesar Rp137.63O.744.OO0,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
n. bidang kehutanan sebesar Rp31.869.256.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
o. bidang perdagangan sebesar Rp130.000.00O.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah); A
p. bidang
p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp75O.OOO.OOO.0OO,0O (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
q. bidang transportasi perairan sebesar Rp4OO.OO0.000.OOO,0O (empat ratus miliar rupiah); dan
r. bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,O0 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
a. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan;
b. percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
c. pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
d. penguatarr daya saing usaha.
(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (outprtt) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetuj uan Pemerintah. (71 DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp133.764.6tL.642.000,0O (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59. OO0,00 (lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56. 000,O0 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
c. dana REPUBLTK INDONESIA
c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12. 000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.3O0.OO0.OO0,OO (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
e. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp25O.O0O.O00.00O,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
f. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.O00,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
g. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.O00,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
h. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.0O0,OO (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
i. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.00O.000,O0 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah);
j. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
k. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.0a5.000.OO0,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah); dan
l. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp20O.O0O.OOO.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah).
(8) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp513.943.967.OO0,00 (lima ratus tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 13 A Pasal 13
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp18. 000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.623.234.33O.000,00 (sembilan triliun enam ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah); dan
c. DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp4.37L.263.57O.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagian Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua.
(3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi daerah otonom baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
(4) Dana
(4) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp1. 0O0,OO (satu triliun empat ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf f direncanakan sebesar Rp71.OO0.O0O.OOO.000,0O (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp69.OO0.OOO.O0O.OOO,OO (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b. sebesar Rp2.000.O00.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 650/o (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST) yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke- 1;
c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi
d. Alokasi Formula sebesar 3O% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(3) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25o/o (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b. program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen);
c. program pencegahan dan penurunan sfimting skala Desa; dan/atau
d. program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3o/o (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15
(1) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp8.0OO.O00.OOO.OO0,0O (delapan triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Insentif REPUBUK INDONESIA
(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagr daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan atau menunggak membayar iuran yang diwaj ibkan dalam peraturan perundan g-undan gan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 17
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp285. 000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4lKetentuan BLIK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 18
(1) Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan, (21 Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 19 Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan I atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. pengelolaan anggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan l.a.yanan Umum;
b. perubahan a.nggara.n belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan REPUBLII< INDONESIA
c. perubahan anggara.n belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
d. pergeseran Ernggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggar€rn dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditrtre) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogr€rm dalam unit eselon I yang sama; dan
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Pemerintah REPUBLII( TNDONESIA
(2) Pemerintah dapat melakukan pinjaman barr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana.
(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman lh:ibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2024. (71 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau l.a.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal 21
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. (21 Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia.
(3) Anggaran REPUBLII( INDONESIA
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp665. O0O,0O (enam ratus enam puluh lima triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3. 325. I 19.321 . 897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 23
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp522.825.0O5.268.000,O0 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enarn puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan A REPUBLII( 'NDONESIA
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp522. 00O,00 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp648.085.453.72O.000,O0 (enam ratus empat puluh delapan triliun delapan puluh lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif RpL76.216.O4O.OOO.OO0,0O (seratus tujuh puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat puluh juta rupiah);
c. pemberian pinjaman sebesar Rp250.652.452.OO0,0O (dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp823.986.000.O0O,0O (delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah); dan
e. pembiayaan lainnya sebesar Rp52. 000,00 (lima puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 24
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan. l2lKewajiban PRESIDEII REPUBLIK INDONESIA
(2) Kewqiiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 25
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Peraturan n 2024.
(3) Ketetuan lebih lanjut mengenai penggunaa.n program kementerian/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A
PASAL 26
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
REPUBLIK INDONESIA Pasal 26
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatanlproyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 27
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang
diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua
puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
A
PASAL 28
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Pasal 28
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024,
kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga
keberlanjutan liskal, Pemerintah dapat melakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan Pinjaman Tunai;
c. penambahan penerbitan SBN;
d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum;
dan/atau
e. penyesuaian Belanja Negara.
(21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (U huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah
kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang
lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah
satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan
fiskal.
(5) Dalam hal diperlukan realokasi €rnggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.
(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari
lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.
A
(71 Pelaksanaan
l7l Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
PASAL 29
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebdakan yang
berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara,
dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(21 Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2024.
PASAL 30
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Naskah pasal.
PASAL 31
ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286l.;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42ll;
4. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor L82, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot9 Nomor 181, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: MenetaPKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. A
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Rrsat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Rrsat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Rrsat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian a.nggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
16. Dana Bagt Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
20. Dana Tambahan lnfrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun Ernggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
21. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
23. Insentif A PRES'DEN REPI.IBLIK INDONESIA
23. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan /atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun- tahun €rnggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa kbih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. A
30. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, darrlatalu manfaat lainnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran ralgrat.
33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ral<yat dan tujuan lainnya.
34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
37. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
38. Pinjaman BLIK INDONESIA
38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggara.n pendidikan melalui kementerian/lembaga dan nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
42. Talaun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 3L Desember 2024. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2. OO0,O0 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan A REPI,IBLTX INDONESIA
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah. Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2. 0O0,O0 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh empat triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), terdiri atas: pendapatan pajak penghasilan; pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; pendapatan pajak bumi dan bangunan; . pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rpl. 000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.968.O99.696.000,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; a. b. c d A
b. bunga
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5. 000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu n'piah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp129.621.00O,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp811. 000,00 (delapan ratus sebelas triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp27. 000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp246.O79.440.000.000,0O (dua ratus empat puluh enam triliun tujuh puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). A
(8) Pendapatan REPUBUK INDONESIA
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp74.9OO.560.0OO.OOO,00 (tujuh puluh empat triliun sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp57.372.542.0OO.0OO,00 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta rupiah). (10)Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp17. 000,00 (tujuh belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar delapan belas juta rupiah). (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5 (U PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rpa92. 000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum. (21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2O7. 000,00 (dua ratus tujuh triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan A
b. pendapatan REPUBUK INDONESIA
b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp85.845.465.0O0.O00,0O (delapan puluh lima triliun delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rpl 60 1.OO0,OO (seratus lima belas triliun seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus satu ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf d direncanakan sebesar Rp83.352.378.O23.00O,O0 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp43O.6O6.648.00O,0O (empat ratus tiga puluh miliar enam ratus enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Pasal 7 Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.325. L19.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran TKD. Pasal 8 REFUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah hrsat Menurut Program.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome/, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 9
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp857.591.74L.378.00O,0O (delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tduh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). (21 TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK; A
d. Dana REPUBLIK INDONESTA -L4-
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 10
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp143.O99.927.456.000,00 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH pajak;
b. DBH sumber daya alam; dan
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan
e. perikanan.
(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A
(5) Alokasi
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. (71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupatenlkota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan hyu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdaya€u-r masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangEln perbenihan tanaman hutan;
i. penyuluhan kehutanan; dan/atau j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung progr€rm jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan di taman hutan rayai 4, penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
6. penyuluhan lingkungan hidup;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Dalam (lo)Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2024, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan Kurang Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (ll)Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (l2)Penggunaan DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 1 1
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, direncanakan sebesar Rp427. 000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun en€un ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). (21 DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,7a/o (empat belas koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupatenlkota. l4l DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(5) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya.
(6) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. (7lSebagian A (71 Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. Pasal 12
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp188. 1O1.OL9.444.OOO,OO (seratus delapan puluh delapan triliun seratus satu miliar sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
a. DAK fisik;
b. DAK nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah. l2l Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangarr negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebdakan afirmatif.
(4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53. O0O,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp15.82O.3OO.0OO.OOO,0O (lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rp13.4O0.0O0.O00.OOO,OO (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah); c bidang REPUBL|K INDONESIA -L9-
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp312.734.878.000,00 (tiga ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp4O0.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
f. bidang pertanian sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);
g. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
h. bidang pariwisata sebesar Rp450.0O0.O00.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
i. bidang jalan sebesar Rp12.2O5.228.957.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); j. bidang air minum sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah);
k. bidang sanitasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
l. bidang irigasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah);
m. bidang lingkungan hidup sebesar Rp137.63O.744.OO0,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
n. bidang kehutanan sebesar Rp31.869.256.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
o. bidang perdagangan sebesar Rp130.000.00O.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah); A
p. bidang
p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp75O.OOO.OOO.0OO,0O (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
q. bidang transportasi perairan sebesar Rp4OO.OO0.000.OOO,0O (empat ratus miliar rupiah); dan
r. bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,O0 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
a. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan;
b. percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
c. pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
d. penguatarr daya saing usaha.
(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (outprtt) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetuj uan Pemerintah. (71 DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp133.764.6tL.642.000,0O (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59. OO0,00 (lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56. 000,O0 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
c. dana REPUBLTK INDONESIA
c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12. 000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.3O0.OO0.OO0,OO (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
e. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp25O.O0O.O00.00O,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
f. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.O00,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
g. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.O00,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
h. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.0O0,OO (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
i. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.00O.000,O0 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah);
j. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
k. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.0a5.000.OO0,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah); dan
l. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp20O.O0O.OOO.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah).
(8) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp513.943.967.OO0,00 (lima ratus tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 13 A Pasal 13
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp18. 000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.623.234.33O.000,00 (sembilan triliun enam ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah); dan
c. DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp4.37L.263.57O.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagian Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua.
(3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi daerah otonom baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
(4) Dana
(4) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp1. 0O0,OO (satu triliun empat ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf f direncanakan sebesar Rp71.OO0.O0O.OOO.000,0O (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp69.OO0.OOO.O0O.OOO,OO (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b. sebesar Rp2.000.O00.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 650/o (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST) yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke- 1;
c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi
d. Alokasi Formula sebesar 3O% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(3) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25o/o (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b. program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen);
c. program pencegahan dan penurunan sfimting skala Desa; dan/atau
d. program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3o/o (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15
(1) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp8.0OO.O00.OOO.OO0,0O (delapan triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Insentif REPUBUK INDONESIA
(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagr daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan atau menunggak membayar iuran yang diwaj ibkan dalam peraturan perundan g-undan gan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 17
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp285. 000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4lKetentuan BLIK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 18
(1) Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan, (21 Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 19 Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan I atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. pengelolaan anggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan l.a.yanan Umum;
b. perubahan a.nggara.n belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan REPUBLII< INDONESIA
c. perubahan anggara.n belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
d. pergeseran Ernggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggar€rn dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditrtre) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogr€rm dalam unit eselon I yang sama; dan
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Pemerintah REPUBLII( TNDONESIA
(2) Pemerintah dapat melakukan pinjaman barr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana.
(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman lh:ibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2024. (71 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau l.a.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal 21
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. (21 Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia.
(3) Anggaran REPUBLII( INDONESIA
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp665. O0O,0O (enam ratus enam puluh lima triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3. 325. I 19.321 . 897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 23
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp522.825.0O5.268.000,O0 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enarn puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan A REPUBLII( 'NDONESIA
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp522. 00O,00 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp648.085.453.72O.000,O0 (enam ratus empat puluh delapan triliun delapan puluh lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif RpL76.216.O4O.OOO.OO0,0O (seratus tujuh puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat puluh juta rupiah);
c. pemberian pinjaman sebesar Rp250.652.452.OO0,0O (dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp823.986.000.O0O,0O (delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah); dan
e. pembiayaan lainnya sebesar Rp52. 000,00 (lima puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal24
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan. l2lKewajiban PRESIDEII REPUBLIK INDONESIA
(2) Kewqiiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Peraturan n 2024.
(3) Ketetuan lebih lanjut mengenai penggunaa.n program kementerian/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A Pasal26 REPUBLIK INDONESIA Pasal 26
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatanlproyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A Pasal28 Pasal 28
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan liskal, Pemerintah dapat melakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan Pinjaman Tunai;
c. penambahan penerbitan SBN;
d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau
e. penyesuaian Belanja Negara. (21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(5) Dalam hal diperlukan realokasi €rnggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. A (71 Pelaksanaan l7l Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal 29
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebdakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (21 Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal 30
(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2024, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2023. (21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal 31
(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari 2024 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2023, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan latau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada akhir Tahun 2023. (21 Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia. A
(3) Optimalisasi
(3) Optimalisasi pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 32
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Investasi pada
organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan danlatau telah tercatat pada Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan
untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga
keuangan internasional/badan usaha internasional
tersebut.
(21 Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha
internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun
Anggaran 2024 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang
selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pr,rsat Tahun 2024.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 33
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi
tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
(21 Ketentuan mengenai penambahan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 34
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
REPUELIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada:
a. Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset
Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka
panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis
nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan
b. Badan l.ayanan Umum Badan Pengelola Dana
Lingkungan Hidup dengan tujuan pembentukan dana
jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam
rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove.
(21 Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat ditetapkan status penggunaannya pada
kementerian/lembaga dengan menggunakan mekanisme
pengesahan belanja modal.
(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai
kegiatan kementerian/lembaga dengan menggunakan
mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme
pembiayaan.
(4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat {21dan ayat (3) belum tersedia, dapat
dilakukan penyesuaian Belanja Negara.
(5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
tahun berkenaan.
PASAL 35
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas lBadan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. (2lKetentuan (21 Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas /Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas lBadan Hukum l,ainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada:
a. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero);
b. Perum DAMRI;
c. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia;
d. PT Pertamina (Persero);
e. PT Bio Farma (Persero);
f. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero);
g. PT Perkebunan Nusantara III (Persero);
h. Perum Perumnas;
i. PT Hutama Karya (Persero); j. PT Sejahtera Eka Graha;
k. PT Danareksa (Persero); dan
1. Badan Bank Tanah, yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk REPUBLIK INDONESIA
(5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri (Persero) dan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberikan PMN yang bersumber dari SAL dengan nilai setara paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara.
(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 36
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
atau badan lainnya, akan meningkatkan dan
mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat
rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing,
serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.
(21 Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara,
atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber
dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan
kekayaan didalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara
yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada Badan Usaha
Milik Negara dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas, badan usaha
milik negara, dan perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang pada Badan Usaha Milik Negara tersebut.
PASAL 37
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
REPUBLIK INDONESIA Pasal 37
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah asing dan menetapkan pemerintah asing penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. l2l Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
PASAL 38
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola €rnggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional;
b. dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah. (21 Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
c. pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan toI, infrastrrrktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum. A
(3) Dukungan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dukungan penjaminan pada progra.m Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b terdiri atas:
a. penjarninan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
b. penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(6) Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3). (71 Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban penjaminan danf atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus).
(8) Pembayaran -4t-
(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (7l;, merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c. (lO)Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi Pemerintah. (11)Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (41, ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), dan ayat
(10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok
utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada
tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Pembahan Tahun Anggaran 2024
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun
2024.
(21 Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.
A
(41 Kewajiban . .
REPUELIK INDONESIA
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 40
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Rrsat/ Daerah
yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan
jumlah sampai dengan Rp2.000.OOO.0OO,O0 (dua miliar
rupiah), meliputi namun tidak terbatas pada
restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok
sampai dengan tOOo/o (seratus persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria
penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 41
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Pemerintah menyusun laporan:
a. pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran
2024; dan
b. pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2024,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
A
(21 Persetujuan
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan langkah kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2024.
PASAL 43
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2024 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2024, jika tedadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2024;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi danlatau antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. A (21 Perkembangan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit LOo/o (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungiawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Pembahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2024 berakhir.
PASAL 44
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
b. penambahan
A
,45 -
b. penambahan utang.
(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Rrsat Tahun 2024 termasuk sumber dana
untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
PASAL 45
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau
pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh
kementerianllembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan
anggaran yang bersumber dari APBN.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
PASAL 46
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Postur APBN Tahun Anggaran 2024 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
l,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 47
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(L) Peraturan n 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 3O November 2023.
(2) Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian prograrn, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (outputl, keluaran (outputl, rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/atau pengaturan earrnarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. A
(3) Menteri REPUBLIK TNDONESIA
(3) Menteri Keuangan menetapkan standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait outprtt/ outcome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan ralqlat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/atau bantuan dari Pemerintah.
PASAL 48
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama
Penanggulangan Bencana.
(2) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(3) Dalam hal sumber Dana Bersama Penanggulangan
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (U yang
berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat
mengadakan pinjaman siaga.
(4) Dalam rangka pengelolaan secara khusus Dana Bersama
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dalam hal terdapat sisa Dana Cadangan Bencana
dapat diakumulasikan ke dalam Dana Bersama
Penanggulangan Bencana pada tahun-tahun berikutnya.
PASAL 49
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran
2024 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan
yang berkualitas, dalam bentuk:
a. penurunan kemiskinan menjadi 6,50/o - 7,5o/o (enam
koma lima sampai dengan tqjuh koma lima
persen);
b. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi Oo/o - lo/o (nol
sampai dengan satu persen);
c. tingkat
EEPUBUK INDONESIA
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,Oo/o - 5,7o/o
(lima koma nol persen sampai dengan lima koma
tujuh persen);
d. penurunan Gini Ratfo menjadi 0,374 0,377 (nol
koma tiga tujuh empat sampai dengan nol koma tiga
tujuh tujuh);
e. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi
73,99 74,02 (tujuh puluh tiga koma sembilan
sembilan sampai dengan tujuh puluh empat koma nol
dua);
f. potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar
27,27o/o (dua puluh tujuh koma dua tujuh persen);
dan
g. peningkatan Nilai T[kar Petani menjadi 1OS - 108
(seratus lima sampai dengan seratus delapan) dan
Nilai Tukar Nelayan menjadi lO7 - 110 (seratus tujuh
sampai dengan seratus sepuluh).
PASAL 50
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Segala kebdakan yang telah dilakukan di bidang keuangan
negara oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah untuk penang€rnan pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan
kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya
ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status
pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 di Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 52
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024. Agar REFUBLIK INDONESIA Agar setiap .orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.