PASAL 1
(l) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fili tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between tte Gouemm.ent of the Republic of Indonesia and *e Gouernm.ent of the Republic of Fiji a nrerning Cooperation in the Fi.eld of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 29 September 2Ol7 diJakarta, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Flji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement betuteen tte Gouernment of the Republic of Ind.onesia and tle Gouemm.ent of tle Reryblic of Fiji ancerning Cooperatian in the Field of Defenel dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 185, ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: c dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between tte Gouemm.ent of the Republir of Indonesia and the Gouemment of tle Reptblic of Fiji concerning Cooperation in tle Field of Defenel; Mengingat : 1 2 Menetapkan REFTTBUK INDONESIA Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI TENTANG KER.JA SAMA BIDANG PERTAHANAN IAGREEMENT BETWEEN THE COWRNMENT OF THE REPUBUC OF INDONESIA AND THB COWRNMENT OF THE REPUBUC OF FUI CONCERNING coopERATroN rN THE FLDLD OF DEFENCq. Pasal 1 (l) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fili tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between tte Gouemm.ent of the Republic of Indonesia and *e Gouernm.ent of the Republic of Fiji a nrerning Cooperation in the Fi.eld of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 29 September 2Ol7 diJakarta, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Flji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement betuteen tte Gouernment of the Republic of Ind.onesia and tle Gouemm.ent of tle Reryblic of Fiji ancerning Cooperatian in the Field of Defenel dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar FPESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -4 orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik