Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (, diubah
sebagai berikut:
1. Penjelasan huruf a Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
2. Penjelasan hurrrf j ayat (1) dan huruf b ayat (2) Pasal 3
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah
dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga
PASAL 6
berbunyi sebagai berikut: Pasal6 A REPUBUI( INDONESIA Pasal 6
(1) Posisi lbu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
a. Bagian Utara pada ll7" O' 2O,IO2" Bujur Timur dan 0' 38'20,578" Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada lI7' 1 1' 51,546" Bujur Timur dan 1' 15'31,78O" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 31,180" Bujur Timur dan 1' O' 14,822" Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" 18' 25,590" Bujur Timur dan 1" 6'32,773" Lintang Selatan. (21 lbu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah:
a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.159 ha (lima puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan hektare); dan
b. kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 196.501 ha (seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus satu hektare). A
(4) Kawasan PRESIOEN BLIK INDONESIA
(4) Kawasan lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk tbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara.
(5) Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota Nusantara.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah khusus di dalam cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 12
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan
khusus atas urrrsan pemerintahan pusat dan urusan
pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh
peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai
urusan pemerintahan absolut.
(21 Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk antara lain kewenangan pemberian
perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta
pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang
mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan
daerah mitra Ibu Kota Nusantara.
A
(3) Ketentuan
REPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita tbu
Kota Nusantara menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 (tujuh) ayat, yakni
ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan
ayat (11) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 15
(1) Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
d. Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara; dan
e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan skala 1:25.000. (41 Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. A
(5) Pemanfaatan EEPUBLIK INDONESIA
(5) Pemanfaatan ruang pada setiap bidang Tanah di dalam cakupan wilayah lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib sesuai dengan ketentuan penataan ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan penataan ulang Tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara melalui mekanisme:
a. pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan Tanah secara langsung, dan/atau relokasi dalam hal Tanah tidak difungsikan; dan
b. konsolidasi Tanah dalam hal Tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (71 Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada an Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai kebutuhan lbu Kota Nusantara.
(9) Dalam hal peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan perubahan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara danlatau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara hasil peninjauan kembali yang ditetapkan, dilakukan kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(11) Ketentuan A
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 15A
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari:
a. Barang Milik Negara;
b. barang milik Otorita lbu Kota Nusantara'
c. Tanah milik masyarakat; dan
d. Tanah negara. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pakai.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita lbu Kota Nusantara.
(4) HAT dapat diberikan di atas Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanah milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Tanah dengan HAT berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan di bidang pertanahan.
(6) HAr A
(6) HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di atas Tanah negara, Tanah hak milik, atau Tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (71 Penetapan Tanah di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b:
a. dengan peraturan perrrndang-undangan mengenai Barang Milik Negara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Otorita lbu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 16A
Naskah pasal.
PASAL 18B
ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 41, ; Dengan Persetujuan Bersama dan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (, diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan huruf a Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
2. Penjelasan hurrrf j ayat (1) dan huruf b ayat (2) Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal6 A REPUBUI( INDONESIA Pasal 6
(1) Posisi lbu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
a. Bagian Utara pada ll7" O' 2O,IO2" Bujur Timur dan 0' 38'20,578" Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada lI7' 1 1' 51,546" Bujur Timur dan 1' 15'31,78O" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 31,180" Bujur Timur dan 1' O' 14,822" Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" 18' 25,590" Bujur Timur dan 1" 6'32,773" Lintang Selatan. (21 lbu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah:
a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.159 ha (lima puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan hektare); dan
b. kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 196.501 ha (seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus satu hektare). A
(4) Kawasan PRESIOEN BLIK INDONESIA
(4) Kawasan lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk tbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara.
(5) Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota Nusantara.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah khusus di dalam cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urrrsan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. (21 Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara. A
(3) Ketentuan REPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita tbu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 (tujuh) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
d. Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara; dan
e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan skala 1:25.000. (41 Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. A
(5) Pemanfaatan EEPUBLIK INDONESIA
(5) Pemanfaatan ruang pada setiap bidang Tanah di dalam cakupan wilayah lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib sesuai dengan ketentuan penataan ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan penataan ulang Tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara melalui mekanisme:
a. pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan Tanah secara langsung, dan/atau relokasi dalam hal Tanah tidak difungsikan; dan
b. konsolidasi Tanah dalam hal Tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (71 Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada an Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai kebutuhan lbu Kota Nusantara.
(9) Dalam hal peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan perubahan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara danlatau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara hasil peninjauan kembali yang ditetapkan, dilakukan kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(11) Ketentuan A
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari:
a. Barang Milik Negara;
b. barang milik Otorita lbu Kota Nusantara'
c. Tanah milik masyarakat; dan
d. Tanah negara. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pakai.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita lbu Kota Nusantara.
(4) HAT dapat diberikan di atas Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanah milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Tanah dengan HAT berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan di bidang pertanahan.
(6) HAr A
(6) HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di atas Tanah negara, Tanah hak milik, atau Tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (71 Penetapan Tanah di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b:
a. dengan peraturan perrrndang-undangan mengenai Barang Milik Negara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Otorita lbu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. A
(2) Dalam REPUBUI( TNDONESIA (21 Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 8O (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (8), jangka waktu HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) dilakukan 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan dengan kriteria:
a. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. pemanfaatan Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi telantar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah. A 8.Ketentuan REPUBUK TNDONESIA
8. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 23
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, egang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, memberikan kuasa kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. (21 Setelah dilakukannya pemindahan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, egang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus lbu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita lbu Kota Nusantara selaku kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk untuk mewakili Otorita Ibu Kota Nusantara dalam kepemilikan kekayaan Ibu Kota Nusantara yang dipisahkan.
9. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi BLIK INDONESIA (21 Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Ibu Kota Negara untuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; dan
d. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah.
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang- Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita lbu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
(5) Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4). A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan mengenai dasar pelaksanaan pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(7) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada badan usaha Otorita Ibu Kota Nusantara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24u- yang berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24A
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (21 Pendapatan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendapatan asli lbu Kota Nusantara yang meliputi:
1. pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara;
2. retribusi daerah khusus lbu Kota Nusantara; dan
3. pendapatan asli lbu Kota Nusantara lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndan g- undan gan ; A
b. pendapatan
b. pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara; dan
c. pendapatan lain Ibu Kota Nusantara yang sah.
(3) Pendapatan asli Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pendapatan lain Ibu Kota Nusantara yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c digunakan untuk belanja dan pembiayaan terkait dengan pelayanan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(4) Pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(5) Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara dapat bersifat khusus.
(6) Usulan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menindaklanjuti. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 24B
(1) Pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
a. pinjaman Otorita lbu Kota Nusantara;
b. obligasi yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara; dan
c. sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
A
(2) Pembiayaan
REPUBUT INDONESIA
-t4-
(21 Pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus lbu Kota Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan jaminan atas
pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai
dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(4) Pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah lain;
c. lembaga keuangan bank; dan/atau
d. lembaga keuangan bukan bank.
(5) Pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersumber
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf a diberikan melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara setelah mendapatkan pertimbangan
dari menteri yang menyelenggarakan uralsan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman
dari luar negeri melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
keuangan negara.
(71 Penerbitan obligasi dan sukuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(8) Ketentuan mengenai tata kelola hubungan keuangan
pusat dan daerah berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pendanaan dan pembiayaan Ibu Kota
Nusantara.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan obligasi
dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara.
(10) Ketentuan
A
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (9) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ll.Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 25
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) menyusun rencana kerja dan anggaran lbu Kota Nusantara.
(2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll huruf c, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara men5rusun rencana pendapatan lbu Kota Nusantara.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengelola keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (41 Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan ngan DPR.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan setelah Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Presiden.
(6) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup pula pendapatan yang berasal dari transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (21huruf b.
(7) Alokasi A REPLIELIK INDONESIA (71 Alokasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan mengenai penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penJrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara. (21 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada lola Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. A 13.Ketentuan REPI.IBLIK INDONESIA -t7-
13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 32
(1) Barang Mitik Daerah yang berada di lbu Kota
Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan
ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(21 Setelah pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagai pengelola keuangan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2l,,
Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota
Nusantara dialihkan menjadi:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam:
a. peraturan perundang-undangan mengenai Barang
Milik Negara untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a; atau
b. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b.
14. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 36
(1) Kegiatan persiapan, pembangunan, danf atau
pemindahan Ibu Kota Negara dikoordinasikan dan
dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan
berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
A
(2) Kementerian/lembaga
FRESIDEN
EUK INDONESIA
(21 Kementerian/lembaga dapat melaksanakan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu
Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
(3) Kegiatan persiapan, pembangunan, danf atau
pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat
dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau
tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.
(4) Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh
kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan
pembangunan di lbu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dialihkan
kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, kecuali
ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan
umsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan
kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 menjadi tanggung jawab
Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan persiapan,
pembangunan, dan/atau pemindahan lbu Kota
Negara dan pengalihan Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Di antara Bagian Ketiga BAB VII dan BAB VIII disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat yang berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Keempat
Tata Kelola Barang Milik Otorita dan
Penyelenggaraan Perumahan
16. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 36A dan Pasal 36E} sehingga berbunyi sebagai
berikut:
A
PASAL 36A
Bagian Keempat - Tata Kelola Barang Milik Otorita dan
REPUBLIK INDONESIA Pasal 36A
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengelola barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Sebagai pengelola barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik Otorita lbu Kota Nusantara; dan
b. melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengelolaan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilakukan dengan:
a. pemindahtanganan; dan/atau
b. pemanfaatan. (41 Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara yang dibutuhkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diperoleh melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; dan/atau
b. perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, dan/atau disertakan sebagai penyertaan modal Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Pemindahtanganan barang milik Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (71 Pertanggungjawaban pemindahtanganan barang milik Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Otorita lbu Kota Nusantara kepada Presiden. A
(8) Ketentuan BLIK INDONESIA
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 368
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Penyelenggaraan perumahan di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(5) Tanah yang diperoleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal diberikan HAT berupa hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (21 dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, hak guna bangunan tersebut merupakan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau hak guna bangunan di atas Tanah negara. (71 Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditingkatkan menjadi hak milik apabila tiap satuan unit rumah beralih menjadi milik masyarakat perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(8) Pengecualian REPUBLIK INDONESIA
(8) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, ketentuan mengenai kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang melakukan pembangunan perr,rmahan di:
a. luar wilayah lbu Kota Nusantara dan belum melaksanakan hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan hunian berimbang di lbu Kota Nusantara dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; dan
b. dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(9) Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan insentif.
(10) Dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan ralgrat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pelaksanaan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
17. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 42
Bagian Keempat - Tata Kelola Barang Milik Otorita dan
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:
a. seluruh A BLIK INDONESIA
a. seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
(4) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai melaksanakan pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21:
a. ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21, dan Pasal26 ayat (1), Pasal 3O, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. ketentuan . A BLIK INDONESIA
b. ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan ayat (7) huruf b, Pasal 24A, Pasal 248, Pasal 25 ayat (3) sampai dengan ayat (8), Pasal 26 ayat (21 dan ayat (3), Pasal, 32 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku.
(6) Sejak Otorita lbu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. (71 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
18. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 11
1
Bagian Keempat - Tata Kelola Barang Milik Otorita dan
Naskah pasal.
PASAL 368
Bagian Keempat - Tata Kelola Barang Milik Otorita dan
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Penyelenggaraan perumahan di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(5) Tanah yang diperoleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal diberikan HAT berupa hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (21 dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, hak guna bangunan tersebut merupakan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau hak guna bangunan di atas Tanah negara. (71 Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditingkatkan menjadi hak milik apabila tiap satuan unit rumah beralih menjadi milik masyarakat perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(8) Pengecualian REPUBLIK INDONESIA
(8) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, ketentuan mengenai kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang melakukan pembangunan perr,rmahan di:
a. luar wilayah lbu Kota Nusantara dan belum melaksanakan hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan hunian berimbang di lbu Kota Nusantara dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; dan
b. dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(9) Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan insentif.
(10) Dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan ralgrat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pelaksanaan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
17. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:
a. seluruh A BLIK INDONESIA
a. seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
(4) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai melaksanakan pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21:
a. ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21, dan Pasal26 ayat (1), Pasal 3O, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. ketentuan . A BLIK INDONESIA
b. ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan ayat (7) huruf b, Pasal 24A, Pasal 248, Pasal 25 ayat (3) sampai dengan ayat (8), Pasal 26 ayat (21 dan ayat (3), Pasal, 32 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku.
(6) Sejak Otorita lbu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. (71 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
18. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Terhitung sejak dilakukannya pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) menjadi pengelola keuangan Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (5): 1) kedudukan/status Otorita Ibu Kota Nusantara berubah dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi pengelola keuangan Otorita lbu Kota Nusantara terhitung sejak penetapannya dengan Peraturan Pemerintah; A 2) terhadap 2l terhadap anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara berlaku ketentuan sebagai berikut: a) alokasi anggaran tahun berjalan yang belum direalisasikan, dapat disalurkan melalui mekanisme transfer; b) barang yang sudah diperoleh dari alokasi anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara; c) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran yang sudah direalisasikan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang; dan d) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan pertanggungiawaban terhadap pelaksanaan anggaran sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara; 3) terhadap kegiatan yang telah dan sedang dilakukan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebelum perubahan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada angka 1) berlaku ketentuan: a) penetapan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang telah dilakukan dinyatakan tetap berlaku; b) Barang Milik Negara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c) aset dalam penguasaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara atau Barang Milik Negara; 4) dalam A 4) dalam hal terdapat pengalihan hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sehubungan dengan perubahan kedudukan sebagaimana dimaksud pada angka 1), pengalihan dimaksud memperhatikan hak dan kewajiban Otorita lbu Kota Nusantara yang telah ada sebelumnya termasuk dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengikatkan diri sebagai pihak dalam perjanjian atau perikatan; 5) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, untuk kepentingan sebagai pengelola anggaran/pengelola barang dimaknai sebagai entitas pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagai Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan 6) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tercantum dalam Lampiran II Bab IV huruf B Undang-Undang ini dimaknai dengan transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, serta anggaran belanja kementerian/ lembaga dan/atau pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. ketentuan lebih lanjut dalam rangka pengalihan Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi ditetapkan sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar BLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik