UU NOMOR 22 TAHUN 2023

PENGESAHAN TREATY ON THE PROHIBITION OF NUCLEAR WEAPONS (TRAKTAT MENGENAI PELARANGAN SENJATA NUKLIR)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-20
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Mengesahkan Treatg on tle Prohibition of Nuclear
Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia pada tanggal 20 September 2OL7 di New
York, Amerika Serikat.
(21 Salinan naskah asli Treatg on tle Prohibition of Nuclear
Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin,
bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol,
serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal ll, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional (, ); b c d Dengan REFUBLIK INOONESIA Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREA?"T ON THE PROHIBITION OF NUCLEAR WEAPONS (TRAKTAT MENGENAI PELARANGAN SENJATA NUKLIR). Pasal I

(1) Mengesahkan Treatg on tle Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 September 2OL7 di New York, Amerika Serikat. (21 Salinan naskah asli Treatg on tle Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIJEUT INDONESTA