UU NOMOR 3 TAHUN 2023

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON DEFENCE COOPERATION)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-01-03
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

NEI'UEUK INDONESIA Pasal I

(1) Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement betuteen the Gouernment of the Reptblic of Indonesia and tle Gouemment of tle Republb of Singapore on Defene Cooperationl yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Apil2OOT di Tampak Siring, Bali, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement befuieen the Gouernm.ent of tle Reptblic of Indonesia and the Gouemm.ent of tle Republic of Silrgapore on Defene Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 11, Pasal 2O, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 185, ); 2 Mengingat : 1 Menetapkan Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KER"IA SAMA PERTAHANAN IAGREEMDNT BDTWEEN THE COWRNMENT OF THE REPUBUC OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON DEFENCE COOPERATION). Pasal I NEI'UEUK INDONESIA Pasal I

(1) Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement betuteen the Gouernment of the Reptblic of Indonesia and tle Gouemment of tle Republb of Singapore on Defene Cooperationl yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Apil2OOT di Tampak Siring, Bali, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement befuieen the Gouernm.ent of tle Reptblic of Indonesia and the Gouemm.ent of tle Republic of Silrgapore on Defene Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A FRES!DEN REPUEUI( INOONESIA -4 Agar setiap p€ngundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik