UU NOMOR 5 TAHUN 2023

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-01-13
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian dari masyarakat internasional melakukan - hubungan dan kcrja sama internasional yang
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang
Ekstradisi Buronan (Treatg between th.e Gouentment of tlrc
Republic of Indonesia and tle Gouemment of tlrc Republic of
Singapore for the Extradition of Fltgitiues) yang telah
ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan,
Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

PASAL 2

bagian dari masyarakat internasional melakukan - hubungan dan kcrja sama internasional yang
Naskah pasal.

PASAL 5

bagian dari masyarakat internasional melakukan - hubungan dan kcrja sama internasional yang
ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; Mengingat : I 2 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN Menetapkan REPUBL|K INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (TREATY BETWEEN THD CAWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CAWRNMENT OF THE REPUBLIC OF SflVGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES). Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treatg between th.e Gouentment of tlrc Republic of Indonesia and tle Gouemment of tlrc Republic of Singapore for the Extradition of Fltgitiues) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan A Agar REPUBL|K INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik