UU NOMOR 8 TAHUN 2023

PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-04
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi. BAB II REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI SUMATERA UTARA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 25 (dua puluh lima) kabupaten dan 8 (delapan) kota, yaitu:

a. Kabupaten Tapanuli Tengah;

b. Kabupaten Tapanuli Utara;

c. Kabupaten Tapanuli Selatan;

d. Kabupaten Nias;

e. Kabupaten Langkat;

f. Kabupaten Karo;

g. Kabupaten Deli Serdang;

h. KabupatenSimalungun;

i. Kabupaten Asahan;

j. KabupatenLabuhanbatu;

k. Kabupaten Dairi;

1. Kabupaten Toba; m" Kabupaten Mandailing Natal;

n. Kabupaten Nias Selatan;

o. Kabupaten Pakpak Bharat;

p. Kabupaten Humbang Hasundutan;

q. Kabupaten Samosir;

r. Kabupaten Serdang Bedagai;

s. Kabupaten Batu Bara;

t. Kabupaten Padang Lawas Utara;

u. Kabupaten Padang Lawas; A

v. Kabupaten REPUBUK INDONESIA

v. Kabupaten Labuhanbatu Selatan;

w. Kabupaten Labuhanbatu Utara;

x. Kabupaten Nias Utara;

y. Kabupaten Nias Barat;

z. Kota Medan; aa. Kota Pematangsiantar; bb. Kota Sibolga; cc. Kota Tanjungbalai; dd. Kota Binjai; ee. Kota Tebing Tinggi; ff. Kota Padangsidimpuan; dan gg. Kota Gunungsitoli.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Sumatera Utara berkedudukan di Kota
Medan.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sumatera Utara memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa gambut, pesisir, dan pantai,
kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang
merupakan hutan tropis alami, kawasan taman
nasional yang menjadi salah satu potensi pariwisata,
dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari
potensi kewilayahan Provinsi Sumatera Utara;
b. potensi sumber daya alam Provinsi Sumatera Utara
cukup berlimpah, meliputi tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan
kelautan, potensi bahan tambang dan mineral,
pariwisata, dan potensi lainnya; dan
c.suku
A

.

c.
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku
asli, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat,
kesatuan adat budaya, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat
masyarakat Sumatera Utara.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. penyebutan atau penulisan Kota Padang Sidempuan
dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil
serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih
tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;
dan
b. penggunaan nomenklatur Kota Padangsidimpuan di
lingkungan instansi pemerintah dan swasta
dilakukan secara bertahap.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
A

PASAL 8

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun L948 tentang
Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi; dan
b. ketentuan mengenai perubahan peraturan
pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK INDONE9IA