UU NOMOR 9 TAHUN 2023

PROVINSI SUMATERA SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-04
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2023:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang.

2. KabupatenlKota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PNESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sumatera Selatan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948
tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi.
(2) Tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi
Sumatera Selatan.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SUMATERA SELATAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas 13 (tiga belas)
kabupaten dan 4 (empat) kota, yaitu:
a. Kabupaten Ogan Komering Ulu;
b. Kabupaten Ogan Komering Ilir;
c. Kabupaten Muara Enim;
d. Kabupaten Lahat;
e. Kabupaten Musi Rawas;
f. Kabupaten Musi Banyuasin;
g. KabupatenBanyuasin;
h. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
i. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
j.
Kabupaten Ogan Ilir;
k. Kabupaten Empat Lawang;
1. Kabupaten Penukal Abab Lematang llir;
m. Kabupaten Musi Rawas Utara;
n. Kota Palembang;
o. Kota Pagar Alam;
p. Kota Lubuk Linggau; dan
q. Kota Prabumulih.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
PRES'DEN
REPUBLIK INDONE$IA
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan berkedudukan di
Kota Palembang.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sumatera Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan
gambut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami
yang dilindungi, kawasan taman nasional yang
menjadi potensi pariwisata, dan daerah aliran sungai
yang merupakan bagiah dari potensi kewilayahan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata,
potensi sumber daya mineral berupa pertambangan
dan energi, dan potensi sumber daya air berupa
sungai beserta anak sungai dan danau; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku
asli, kekayaan sejareth Sriwijaya, bahasa, kesenian,
desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat masyarakat Sumatera Selatan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan
"Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara
Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1814), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darrrrat No. 16
Tahun 1955 tentang Perrrbahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-
Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1814), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

REPUBUT INDONESTA