UU NOMOR 10 TAHUN 2024

KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
1
2
3
A
BABII

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH UTARA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh)
Kecamatan, sebagai berikut:
a. Kecamatan Baktiya;
b. Kecamatan Dewantara;
c. Kecamatan Kuta Makmur;
d. Kecamatan Lhoksukon;
e. Kecamatan Matangkuli;
f.
Kecamatan Muara Batu;
g. Kecamatan Meurah Mulia;
h. Kecamatan Samudera;
i.
Kecamatan Seunuddon;
j.
Kecamatan Syamtalira Aron;
k. Kecamatan Syamtalira Bayu;
l.
Kecamatan Tanah Luas;
m. Kecamatan Tanah Pasir;
n. Kecamatan Tanah Jambo Aye;
o. Kecamatan Sawang;
p. Kecam.atan Nisam;
q. Kecamatan Cot Girek;
r.
Kecamatan Langkahan;
s. Kecamatan Baktiya Barat;
t.
Kecamatan Paya Bakong;
u. Kecamatan Nibong;
v. Kecamatan Simpang Keuramat;
w. Kecamatan Lapang;
x. Kecamatan Pirak Timu;
y.
Kecamatan Geureudong Pase;
z. Kecamatan Banda Baro; dan
aa. Kecamatan Nisam Antara.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUBUK IHDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di
Kecamatan Lhoksukon.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa
dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona
vulkanik;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan,
pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata
religi/budaya; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
A
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (L,embaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4633); A Dengan Menetapkan REPUEUK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. 1 2 3 A BABII BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH UTARA Pasal 3 Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, sebagai berikut:

a. Kecamatan Baktiya;

b. Kecamatan Dewantara;

c. Kecamatan Kuta Makmur;

d. Kecamatan Lhoksukon;

e. Kecamatan Matangkuli; f. Kecamatan Muara Batu;

g. Kecamatan Meurah Mulia;

h. Kecamatan Samudera; i. Kecamatan Seunuddon; j. Kecamatan Syamtalira Aron;

k. Kecamatan Syamtalira Bayu; l. Kecamatan Tanah Luas;

m. Kecamatan Tanah Pasir;

n. Kecamatan Tanah Jambo Aye;

o. Kecamatan Sawang;

p. Kecam.atan Nisam;

q. Kecamatan Cot Girek; r. Kecamatan Langkahan;

s. Kecamatan Baktiya Barat; t. Kecamatan Paya Bakong;

u. Kecamatan Nibong;

v. Kecamatan Simpang Keuramat;

w. Kecamatan Lapang;

x. Kecamatan Pirak Timu; y. Kecamatan Geureudong Pase;

z. Kecamatan Banda Baro; dan aa. Kecamatan Nisam Antara. A Pasal4 REPUBUK IHDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di Kecamatan Lhoksukon. Pasal 6 Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona vulkanik;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan

c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. A BABIII BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (L,embaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK IXDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik