Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 1O Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-lgso tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kota Bogor. yang ada di wilayah A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUIIJK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 195O Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA BOGOR
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
- Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
a. Kecamatan Bogor Selatan;
b. Kecamatan Bogor Timur;
c. Kecamatan Bogor Tengah;
d. Kecamatan Bogor Barat;
e. Kecamatan Bogor Utara; dan
f. Kecamatan Tanah Sareal.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor; A c.sebelah REPI-JBUK INDONESIA C sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan
konservasi yang merupakan bagian dari potensi
kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan
potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta
memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan, dengan semboyan Di Nu Kiwari Ngancik Nu
Bihari Seja Ageuna Sampeureun Jaga.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200081 A
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUELTK IHT}ONESIA Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 Dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
()
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 Dan
Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik