Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Bekasi adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. A
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bekasi. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bekasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BEKASI
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tarumajaya;
b. Kecamatan Babelan;
c. Kecamatan Sukawangi;
d. Kecamatan Tambelang;
e. Kecamatan Tambun Utara;
f. Kecamatan Tambun Selatan;
g. Kecamatan Cibitung;
h. Kecamatan Cikarang Barat; A i Kecamatan . .
i. Kecamatan
j. Kecamatan
k. Kecamatan
l. Kecamatan
m. Kecamatan
n. Kecamatan
o. Kecamatan
p. Kecamatan
q. Kecamatan
r. Kecamatan
s. Kecamatan
t. Kecamatan
u. Kecamatan
v. Kecamatan
w. Kecamatan REPTIBLIK INDONESIA -4 Cikarang Utara; Karang Bahagia; Cikarang Timur; Kedung Waringin; Pebayuran; Sukakarya; Sukatani; Cabangbungin; Muaragembong; Setu; Cikarang Selatan; Cikarang Pusat; Serang Baru; Cibarusah; dan Bojongmangu.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bekasi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Karawang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Kota Bekasi. A
(2) Penegasan . . REPUEUK IHDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Bekasi berkedudukan di Kecamatan
Cikarang Pusat.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bekasi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, kepulauan, sungai, dan situ yang merupakan
bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan,
jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan
semboyan Suatantra Wibauta Mukti.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUBtJK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 196813l;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik