UU NOMOR 102 TAHUN 2024

KABUPATEN BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:102
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. A

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bogor. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BOGOR

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Cibinong; b. Kecamatan Gunungputri; c. Kecamatan Citeureup; d. Kecamatan Sukaraja; e. Kecamatan Babakan Madang; f. Kecamatan Jonggol; g. Kecamatan Cileungsi; h. Kecamatan Cariu; i. Kecamatan Sukamakmur; j. Kecamatan Parung; A

k. Kecamatan REPUSUK IHE}ONESIA k. t. m. n. o. p. q. r. S. t. u. V. w. x. v. Z. aa. bb. CC. dd. ee. ff. oo bb' hh. ii. jj. kk. 11. Kecamatan Gunungsindur; Kecamatan Kemang; Kecamatan Bojonggede; Kecamatan Leuwiliang; Kecamatan Ciampea; Kecamatan Cibungbulang; Kecamatan Pamijahan; Kecamatan Rumpin; Kecamatan Jasinga; Kecamatan Parungpanjang; Kecamatan Nanggung; Kecamatan Cigudeg; Kecamatan Tenjo; Kecamatan Ciawi; Kecamatan Cisarua; Kecamatan Megamendung; Kecamatan Caringin; Kecamatan Cijeruk; Kecamatan Ciomas; Kecamatan Dramaga; Kecamatan Tamansari; Kecamatan Klapanunggal; Kecamatan Ciseeng; Kecamatan Rancabungur; Kecamatan Sukajaya; Kecamatan Tanj ungsari ; Kecamatan Tajurhalang; Kecamatan Cigombong; A mm. Kecamatan EtrEIEtrN REPUEUK INDONESIA BABIII mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan nn. KecamatanTenjolaya.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi
Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak
Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan
Cibinong.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar
berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam bempa pertanian,
pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan,
jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta
memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.
A

FRESIDEN
REPUELIE I!"{DONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik