Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Bandung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. A
3. Kecamatan REFUBUK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bandung. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BANDUNG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bandung terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Cileunyi;
b. Kecamatan Cimenyan;
c. Kecamatan Cilengkrang;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Margahayu;
f.
Kecamatan Margaasih;
g. Kecamatan Katapang;
h. Kecamatan Dayeuhkolot;
i.
Kecamatan Banjaran;
j.
KecamatanPameungpeuk;
(tiga
puluh
satu)
31
A
k. Kecamatan
PRESTDEN
REPUBLIi( ItIDONESIA
k. Kecamatan Pangalengan;
l.
Kecamatan Arjasari;
m. Kecamatan Cimaung;
n. Kecamatan Cicalengka;
o. Kecamatan Nagreg;
p. KecamatanCikancung;
q. KecamatanRancaekek;
r.
Kecamatan Ciparay;
s. Kecamatan Pacet;
t.
Kecamatan Kertasari;
u. Kecamatan Baleendah;
v. Kecamatan Majalaya;
w. Kecamatan Solokanjeruk;
x. Kecamatan Paseh;
y. Kecamatan Ibun;
z. Kecamatan Soreang;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
bb. Kecamatan Ciwidey;
cc. Kecamatan Rancabali;
dd. Kecamatan Cangkuang; dan
ee. Kecamatan Kutawaringin.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut;
c. sebelah REFIUBLIIT INDONESI.E
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan
Soreang.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan bukit, serta berada di
Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan
Bandung;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan,
hortikultura, dan panas bumi, potensi pariwisata serta
potensi industri; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan
karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat
Sunda.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUBL-I}i INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar REFUILIK INDONESIA 7- Agar setiap pengundangan penempatannya Indone sia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik