Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung. A
3. Kecamatan REPUBLIK II{DONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bandung.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 77
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA BANDUNG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan, yaitu
a. Kecamatan Sukasari;
b. Kecamatan Coblong;
c. Kecamatan Babakan Ciparay;
d. Kecamatan Bojongloa Kaler;
e. Kecamatan Andir;
f. Kecamatan Cicendo;
g. Kecamatan Sukajadi;
h. Kecamatan Cidadap; i. Kecamatan Bandung Wetan; j. KecamatanAstanaanyar;
k. Kecamatan Regol; SK No205983 A
l. Kecamatan. . REPUBLIK IHDONESIA l. KecamatanBatununggal;
m. Kecamatan Lengkong;
n. Kecamatan Cibeunying Kidul;
o. Kecamatan Bandung Kulon;
p. Kecamatan Kiaracondong;
q. Kecamatan Bojongloa Kidul;
r. Kecamatan Cibeunying Kaler;
s. Kecamatan Sumur Bandung;
t. Kecamatan Antapani;
u. Kecamatan Bandung Kidul;
v. Kecamatan Buahbatu;
w. KecamatanRancasari;
x. KecamatanArcamanik;
y. Kecamatan Cibiru;
z. KecamatanUjungberung; aa. Kecamatan Gedebage; bb. Kecamatan Panyileukan; cc. Kecamatan Cinambo; dan dd. Kecamatan Mandalajati.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Bandung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung; SK No205984A
c. sebelah REPUBLIK II{DOHESIA
c. sebelah selatan berbatasan Bandung; dan dengan Kabupaten
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. (21 Penegasan batas daerah Kota Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran tinggi
berupa pegunungan dan sebagian dataran rendah berupa
cekungan, serta berada di Kawasan Strategis Nasional
Perkotaan Cekungan Bandung;
b. potensi industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta seni;
dan
c
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
Pasundan, kesenian, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius serta ketinggian adat
istiadat masyarakat Sunda.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUBLIK IHDONESIA Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr L6 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
()
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
PRESIOEN
REPUBLIK TNDONESIA
-7
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam l,embaran Negara Republik