UU NOMOR 105 TAHUN 2024

KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:105
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentar:;g Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Sumedang adalah daerah Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No205992A 3.Kecamatan REPIJEIjK IHDONESIA

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Sumedang. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
PropinsiJawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMEDANG

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 (dua puluh enam)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Wado;
b. Kecamatan Jatinunggal;
c. Kecamatan Darmaraja;
d. Kecamatan Cibugel;
e. Kecamatan Cisitu;
f. Kecamatan Siturqia;
g. KecamatanConggeang;
h. Kecamatan Paseh;
i. Kecamatan Surian;
j. Kecamatan Buahdua;
A
k. Kecamatan

PRESIDEI{
REPTIEIJK IHDONESIA
k. KecamatanTanjungsari;
l. Kecamatan Sukasari;
m. Kecamatan Pamulihan;
n. KecamatanCimanggung;
o. Kecamatan Jatinangor;
p. Kecamatan Rancakalong;
q. Kecamatan Sumedang Selatan;
r. Kecamatan Sumedang Utara;
s. Kecamatan Ganeas;
t. KecamatanTanjungkerta;
u. Kecamatan Tanjungmedar;
v. Kecamatan Cimalaka;
w, Kecamatan Cisarua;
x. Kecamatan Tomo;
y. Kecamatan Ujungjaya; dan
z. Kecamatan Jatigede.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang. SK No205994A

(2) Penegasan REPITEUK INDONESIA

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kecamatan
Sumedang Utara.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sumedang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa perbukitan dan gunung, serta sebagian
wilayahnya merupakan bagian dari Kawasan Strategis
Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, perindustrian, serta potensi pariwisata dan
perdagangan serta potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
Pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan
karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat
Sunda.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No205995A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REFTIELIK IHDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetqjuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentar:;g Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Sumedang adalah daerah Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No205992A 3.Kecamatan REPIJEIjK IHDONESIA

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Sumedang. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan PropinsiJawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMEDANG Pasal 3 Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Wado;

b. Kecamatan Jatinunggal;

c. Kecamatan Darmaraja;

d. Kecamatan Cibugel;

e. Kecamatan Cisitu;

f. Kecamatan Siturqia;

g. KecamatanConggeang;

h. Kecamatan Paseh;

i. Kecamatan Surian;

j. Kecamatan Buahdua; A

k. Kecamatan PRESIDEI{ REPTIEIJK IHDONESIA

k. KecamatanTanjungsari;

l. Kecamatan Sukasari;

m. Kecamatan Pamulihan;

n. KecamatanCimanggung;

o. Kecamatan Jatinangor;

p. Kecamatan Rancakalong;

q. Kecamatan Sumedang Selatan;

r. Kecamatan Sumedang Utara;

s. Kecamatan Ganeas;

t. KecamatanTanjungkerta;

u. Kecamatan Tanjungmedar;

v. Kecamatan Cimalaka; w, Kecamatan Cisarua;

x. Kecamatan Tomo;

y. Kecamatan Ujungjaya; dan

z. Kecamatan Jatigede. Pasal 4

(1) Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang. SK No205994A

(2) Penegasan REPITEUK INDONESIA

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kecamatan Sumedang Utara. Pasal 6 Kabupaten Sumedang memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan gunung, serta sebagian wilayahnya merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, serta potensi pariwisata dan perdagangan serta potensi lainnya; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah Pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No205995A Pasal 8 REFTIELIK IHDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No205996A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. 7 orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Irembaran Negara Republik