UU NOMOR 106 TAHUN 2024

KABUPATEN KUNINGAN DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Kuningan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No200161A

3. Kecamatan i*I*Tf.TTIl REPUBLIK INDONESIA

3. Kecamatan adalah Kabupaten Kuningan. kecamatan yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN KUNINGAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kuningan terdiri atas Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Kadugede;

b. Kecamatan Cinim;

c. Kecamatan Subang;

d. Kecamatan Ciwaru;

e. Kecamatan Cibingbin;

f. Kecamatan Luragung;

g. KecamatanLebakwangi;

h. Kecamatan Garawangi;

i. Kecamatan Kuningan;

j. Kecamatan Ciawigebang; 32 (tiga puluh dua) A

k. Kecamatan NEPUELIK INDONESIA

k. Kecamatan Cidahu; L Kecamatan Jalaksana;

m. Kecamatan Cilimus;

n. Kecamatan Mandirancan;

o. Kecamatan Selajambe;

p. Kecamatan Kramatmulya;

q. Kecamatan Darma;

r. Kecamatan Cigugur; s, Kecamatan Pasawahan;

t. KecamatanNusaherang;

u. Kecamatan Cipicung;

v. KecamatanPancalang;

w. Kecamatan Japara;

x. Kecamatan Cimahi;

y. Kecamatan Cilebak;

z. Kecamatan Hantara; aa. Kecamatan Kalimanggis; bb. Kecamatan Cibeureum; cc. Kecamatan Karangkancana; dd. Kecamatan Maleber; ee. Kecamatan Sindangagung; dan ff. Kecamatan Cigandamekar.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Kuningan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah
A

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ciamis; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Majalengka.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kuningan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Kuningan berkedudukan di Kecamatan
Kuningan.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kuningan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis dataran rendah, wilayah
perbukitan, dan dataran tinggi di kawasan Gunung
Ciremai;
b. potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata,
pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi
panas bumi, serta potensi perdagangan; dan
c. suku bangsa yang secara umum memiliki karakter
religius dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200164A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUEUK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik