Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Cirebon adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan SK No200171A REPUILTK INOONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Cirebon. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN CIREBON
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Waled; b. Kecamatan Ciledug; c. Kecamatan Losari;
d. KecamatanPabedilan; e. Kecamatan Babakan; f. KecamatanKarangsembung;
g. KecamatanLemahabang;
h. Kecamatan Susukan Lebak; i. Kecamatan Sedong; j. KecamatanAstanajapura;
k. Kecamatan SK No200172A PRES!DEN REPUBIJK INDONESIA k. 1. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. v. z, aa. bb. cc. dd. ee. ff. oo hh. ii. ii. kk. 11. mm, nn. Kecamatan Pangenan; Kecamatan Mundu; Kecamatan Beber; Kecamatan Talun; Kecamatan Sumber; Kecamatan Dukupuntang; Kecamatan Palimanan; Kecamatan Plumbon; Kecamatan Weru; Kecamatan Kedawung; Kecamatan Gunung Jati; Kecamatan Kepetakan; Kecamatan Klangenan; Kecamatan Arj awinangun; Kecamatan Panguragan; Kecamatan Ciwaringin; Kecamatan Susukan; Kecamatan Gegesik; Kecamatan Kaliwedi; Kecamatan Gebang; Kecamatan Depok; Kecamatan Pasaleman; Kecamatan Pabuaran; Kecamatan Karangwareng; Kecamatan Tengah Tani; Kecamatan Plered; Kecamatan Gempol; Kecamatan Greged; Kecamatan Suranenggala; dan Kecamatan Jamblang. A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Cirebon mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Indramayu, Kota Cirebon, dan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kuningan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Majalengka.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Cirebon berkedudukan di Kecamatan
Sumber.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, dan sebagian kecil merupakan wilayah
perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, energi sumber daya mineral, serta potensi
pariwisata, perindustrian, dan perdagangan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
A
BABIII
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968 /3L
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No200175A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -7 orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik