Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kota Cirebon adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun L954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. SK No20018l A
3. Kecamatan REPUELIK INOONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Cirebon.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-
Kota Kecil di Jawa.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA CIREBON
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN
Kota Cirebon terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kejaksan;
b. Kecamatankmahwungkuk;
c. Kecamatan Harjamukti;
d. Kecamatan Pekalipan; dan
e. Kecamatan Kesambi.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN
(1) Kota Cirebon mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; SK No200182A
c. sebelah Erl=FTf.''EN REPUELJK IXDONESIA
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon.
(2) Penegasan batas daerah Kota Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN
Kota Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan
di wilayah selatan kota, terdapat sungai dan daerah
aliran sungai, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, serta potensi pariwisata,
perdagangan dan jasa, serta perindustrian; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200183A
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelalsanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr l7-Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta
()
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
REPUIUX INDONESIA
EEtrEIIII=N
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai Undang-Undang diundangkan. berlaku pada tanggal SK No200184A Agar PRESTDEN REPUILIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik