Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Ciamis adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan SK No200190A REPUIL|K INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Ciamis. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN CIAMIS
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Ciamis terdiri alas 27 (dua puluh tqjuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Ciamis;
b. Kecamatan Cikoneng;
c. Kecamatan Cijeungiing;
d. KecamatanSadananya;
e. Kecamatan Cidolog;
f. Kecamatan Cihaurbeuti;
g. KecamatanPanumbangan;
h. Kecamatan Panjalu;
i. Kecamatan Kawali;
j. Kecamatan Panawangan; SK No200191A
k. Kecamatan NEPUEIJK INDONESIA l-r:frE{I.I=N
k. Kecamatan Cipaku;
l. KecamatanJatinagara;
m. Kecamatan Rajadesa;
n. Kecamatan Sukadana;
o. Kecamatan Rancah;
p. Kecamatan Tambaksari;
q. Kecamatan Lakbok;
r. Kecamatan Banjarsari;
s. Kecamatan Pamarican;
t. KecamatanCimaragas;
u. Kecamatan Cisaga;
v. KecamatanSindangkasih;
w. Kecamatan Baregbeg;
x. KecamatanSukamantri;
y. Kecamatan Lumbung;
z. Kecamatan Purwadadi; dan aa. Kecamatan Banj aranyar.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Ciamis mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. SK No200192A
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
PRES!DEN
REFUEIJK INTrcNESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kecamatan
Ciamis.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Ciamis memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, perdagangan, perindustrian,
pertambangan, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
A PEPIJBUK INIIONESIA Pasa1 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Ciamis adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan SK No200190A REPUIL|K INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Ciamis. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEzuSTIK KABUPATEN CIAMIS Pasal 3 Kabupaten Ciamis terdiri alas 27 (dua puluh tqjuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Ciamis;
b. Kecamatan Cikoneng;
c. Kecamatan Cijeungiing;
d. KecamatanSadananya;
e. Kecamatan Cidolog;
f. Kecamatan Cihaurbeuti;
g. KecamatanPanumbangan;
h. Kecamatan Panjalu;
i. Kecamatan Kawali;
j. Kecamatan Panawangan; SK No200191A
k. Kecamatan NEPUEIJK INDONESIA l-r:frE{I.I=N
k. Kecamatan Cipaku;
l. KecamatanJatinagara;
m. Kecamatan Rajadesa;
n. Kecamatan Sukadana;
o. Kecamatan Rancah;
p. Kecamatan Tambaksari;
q. Kecamatan Lakbok;
r. Kecamatan Banjarsari;
s. Kecamatan Pamarican;
t. KecamatanCimaragas;
u. Kecamatan Cisaga;
v. KecamatanSindangkasih;
w. Kecamatan Baregbeg;
x. KecamatanSukamantri;
y. Kecamatan Lumbung;
z. Kecamatan Purwadadi; dan aa. Kecamatan Banj aranyar. Pasal 4
(1) Kabupaten Ciamis mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. SK No200192A Pasal 5 PRES!DEN REFUEIJK INTrcNESIA Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kecamatan Ciamis. Pasal 6 Kabupaten Ciamis memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 A PEPIJBUK INIIONESIA Pasa1 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No200194A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -7 orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik