Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Barat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH BARAT
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Barat terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan
sebagai berikut:
a. Kecamatan Johan Pahlawan;
b. Kecamatan Kaway XVI;
c. Kecamatan Sungai Mas;
d. Kecamatan Woyla;
e. Kecamatan Samatiga;
f.
Kecamatan Bubon;
g. Kecamatan Arongan Lambalek;
h. Kecamatan Pante Ceureumen;
i.
Kecamatan Meureubo;
j.
Kecamatan Woyla Barat;
k. Kecamatan Woyla Timur; dan
1. Kecamatan Panton Reu.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUEUK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Aceh Barat bernama Meulaboh
berkedudukan di Kecamatan Johan Pahlawan.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pegunungan, perbukitan, dan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan potensi pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. A BABIII REPUBUK INT}ONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor a633); A Dengan Menetapkan REPUBUK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Barat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat. A Pasal2 Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH BARAT Pasal 3 Kabupaten Aceh Barat terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Johan Pahlawan;
b. Kecamatan Kaway XVI;
c. Kecamatan Sungai Mas;
d. Kecamatan Woyla;
e. Kecamatan Samatiga; f. Kecamatan Bubon;
g. Kecamatan Arongan Lambalek;
h. Kecamatan Pante Ceureumen; i. Kecamatan Meureubo; j. Kecamatan Woyla Barat;
k. Kecamatan Woyla Timur; dan
1. Kecamatan Panton Reu. A Pasal 4 REPUEUK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Aceh Barat bernama Meulaboh berkedudukan di Kecamatan Johan Pahlawan. Pasal 6 Kabupaten Aceh Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pegunungan, perbukitan, dan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan potensi pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. A BABIII REPUBUK INT}ONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik