UU NOMOR 110 TAHUN 2024

KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:110
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Garut adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No200200A

3. Kecamatan mt*Tf.I{I

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Garut. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GARUT Pasal 3 Kabupaten Garut terdiri atas 42 (empat puluh dua) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Garut Kota;

b. KecamatanKarangpawitan; c. Kecamatan Wanaraja; d. Kecamatan Tarogong Kaler; e. Kecamatan Tarogong Kidul; f. KecamatanBanyuresmi; SK No200201A

g. Kecamatan EtrEIIEhN NEPUSLIK I}II'ONESIA b. h. i. j. k. 1. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Samarang; Pasirwangi; Leles; Kadungora; Leuwigoong; Cibatu; Kersamanah; Malangbong; Sukawening; Karangtengah; Bayongbong; Cigedug; Cilawu; Cisurupan; Sukaresmi; Cikajang; Banjarwangi; Singajaya; Cihurip; Peundeuy; Pameungpeuk; Cisompet; Cibalong; Cikelet; SK No200202A ee. Kecamatan T[StETdIl REFUELII( INDONESIA ee Kecamatan Bungbulang; Kecamatan Mekarmukti; Kecamatan Pakenjeng; Kecamatan Pamulihan; Kecamatan Cisewu; Kecamatan Caringin; Kecamatan Talegong; Kecamatan 81. Limbangan; Kecamatan Selaawi; Kecamatan Cibiuk; Kecamatan Pangatikan; dan Kecamatan Sucinaraja. ff. mm. 11 ii (tat hh kk ll nn. oo. pp. Pasal 4

(1) Kabupaten Garut mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. 121 Penegasan batas daerah Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 A TI-tr{ItITi REFUTUK INI)ONESIA Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Garut berkedudukan di Kecamatan Tarogong Kidul. Pasal 6 Kabupaten Garut memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, kelautan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, energi, dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200204A Pasal 8 REFUBUI( II{DONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar l-!:l-+Tf.I{Il BUK IN -8 Agar setiap orang , memerintahkan ini dengan Negara Republik penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam Lembaran Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd A 1a Djaman I-TTitrfEI{S REPUBUK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR llOTAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Garut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Garut sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunalan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan A REPI.IBIJK IT{DONESIA, Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. il. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal

PASAL 1

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN GARUT

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Garut terdiri atas 42 (empat puluh dua) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Garut Kota;

b. KecamatanKarangpawitan; c. Kecamatan Wanaraja; d. Kecamatan Tarogong Kaler; e. Kecamatan Tarogong Kidul; f. KecamatanBanyuresmi; SK No200201A

g. Kecamatan EtrEIIEhN NEPUSLIK I}II'ONESIA b. h. i. j. k. 1. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Samarang; Pasirwangi; Leles; Kadungora; Leuwigoong; Cibatu; Kersamanah; Malangbong; Sukawening; Karangtengah; Bayongbong; Cigedug; Cilawu; Cisurupan; Sukaresmi; Cikajang; Banjarwangi; Singajaya; Cihurip; Peundeuy; Pameungpeuk; Cisompet; Cibalong; Cikelet; SK No200202A ee. Kecamatan T[StETdIl REFUELII( INDONESIA ee Kecamatan Bungbulang; Kecamatan Mekarmukti; Kecamatan Pakenjeng; Kecamatan Pamulihan; Kecamatan Cisewu; Kecamatan Caringin; Kecamatan Talegong; Kecamatan 81. Limbangan; Kecamatan Selaawi; Kecamatan Cibiuk; Kecamatan Pangatikan; dan Kecamatan Sucinaraja. ff. mm. 11 ii (tat hh kk ll nn. oo. pp.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Garut mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang dan Kabupaten Bandung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Tasikmalaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Bandung.
121 Penegasan batas daerah Kabupaten Garut sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A

TI-tr{ItITi
REFUTUK INI)ONESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Garut berkedudukan di Kecamatan
Tarogong Kidul.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Garut memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, kelautan, perdagangan,
perindustrian, pertambangan, energi, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200204A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
FRESIDEN
REFUBUI( II{DONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

l-!:l-+Tf.I{Il
BUK IN
-8
Agar setiap orang
,
memerintahkan
ini
dengan
Negara Republik
penempatannya
Indonesia.
Undang-Undang
dalam Lembaran