UU NOMOR 111 TAHUN 2024

KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:111
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah lagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

3. Kecamatan SK No2002llA FEPTJTLII( INT)('NESIA

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subaag
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN TASIKMALAYA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:

a. KecamatanCipatqiah;

b. KecamatanKarangnunggal; c. Kecamatan Cikalong;

d. KecamatanPancatengah;

e. KecamatanCikatomas; f. Kecamatan Cibalong;

g. KecamatanParungponteng;

h. KecamatanBantarkalong; i. KecamatanBojongasih; j. Kecamatan Culamega; SK No200212A

k. Kecamatan EEtrEIIEI=N REPUBL|K INDONESIA k. l. m. n. o. p. q. r. S. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. ee. ff. c8. hh. ll i, Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Bojonggambir; Sodonghilir; Taraju; Salawu; Puspahiang; Tanjungiaya; Sukaraja; Salopa; Jatiwaras; Cineam; Karang Jaya; Manonjaya; Gunung Tanjung; Singaparna; Mangunreja; Sukarame; Cigalontang; Leuwisari; Padakembang; Sariwangi; Sukaratu; Cisayong; Sukahening; Rajapolah; Jamanis; Ciawi; Kadipaten; Pagerageung; dan Sukaresik. kk ll SK No200213A mm.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUELTK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kecamatan
Singaparna.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tasikmalaya memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, pertambangan, eneryi, dan
pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII
A

EITtrEIiEhN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.285l), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah lagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

3. Kecamatan SK No2002llA FEPTJTLII( INT)('NESIA

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subaag dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEzuSTIK KABUPATEN TASIKMALAYA Pasal 3 Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:

a. KecamatanCipatqiah;

b. KecamatanKarangnunggal; c. Kecamatan Cikalong;

d. KecamatanPancatengah;

e. KecamatanCikatomas; f. Kecamatan Cibalong;

g. KecamatanParungponteng;

h. KecamatanBantarkalong; i. KecamatanBojongasih; j. Kecamatan Culamega; SK No200212A

k. Kecamatan EEtrEIIEI=N REPUBL|K INDONESIA k. l. m. n. o. p. q. r. S. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. ee. ff. c8. hh. ll i, Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Bojonggambir; Sodonghilir; Taraju; Salawu; Puspahiang; Tanjungiaya; Sukaraja; Salopa; Jatiwaras; Cineam; Karang Jaya; Manonjaya; Gunung Tanjung; Singaparna; Mangunreja; Sukarame; Cigalontang; Leuwisari; Padakembang; Sariwangi; Sukaratu; Cisayong; Sukahening; Rajapolah; Jamanis; Ciawi; Kadipaten; Pagerageung; dan Sukaresik. kk ll SK No200213A mm. Pasal 4 REPUELTK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kecamatan Singaparna. Pasal 6 Kabupaten Tasikmalaya memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, pertambangan, eneryi, dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII A EITtrEIiEhN BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. cara sesuai Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.285l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No200215A Agar PR,ESIOEN REPUEUK INDONESIA -7