UU NOMOR 112 TAHUN 2024

KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:112
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

l. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kabupaten Indramayu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No200221A

3. Kecamatan REPI,IiIJK IilDONESIA

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Indramayu. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Indramayu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN INDRAMAYU

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Indramayu terdiri atas 3 I Kecamatan, yaitu:

a. KecamatanHaurgeulis;

b. Kecamatan Kroya;

c. Kecamatan Gabuswetan;

d. Kecamatan Cikedung;

e. Kecamatan lelea;

f. Kecamatan Bangodua; C. Kecamatan Widasari;

h. Kecamatan Kertasemaya; i. KecamatanKrangkeng; j. KecamatanKarangampel; (tiga puluh satu) SK No200222A

k. Kecamatan l-f .'I*tf'IdIl BLTK INDONESIA

k. KecamatanJuntinyuat; l. Kecamatan Sliyeg;

m. Kecamatan Jatibarang;

n. Kecamatan Balongan;

o. Kecamatan Indramayu;

p. Kecamatan Sindang;

q. Kecamatan Cantigi;

r. Kecamatan Lohbener;

s. Kecamatan Arahan;

t. Kecamatan Losarang;

u. KecamatanKandanghaur;

v. Kecamatan Bongas;

w. Kecamatan Anjatan;

x. Kecamatan Sukra;

y. Kecamatan Gantar;

z. Kecamatan Terisi; aa. Kecamatan Sukagumiwang; bb. Kecamatan Kedokan Bunder; cc. Kecamatan Pasekan; dd. Kecamatan T\rkdana; dan ee. Kecamatan Patrol.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Indramayu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten
Sumedang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang.
A
(2) Penegasan

|-Trl=F{lTllN
lrflrFrflirTlltilrFFrl]
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indramayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Indramayu berkedudukan di Kecamatan
Indramayu.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Indramayu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, bukit, dan kawasan perairan berupa laut;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan
dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200224A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
E:td-{f.Ifl]
REFUIUK INT)()NESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indramayu dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 1n1 Undang-Undang diundangkan. Pasal l0 mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA 7-