Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Majalengka adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No200231A
3. Kecamatan EFFITII=N NEPUAUK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Majalengka. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanegal pembentukan
Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN MAJALENGKA
'
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatanlemahsugih;
b. Kecamatan Bantarujeg;
c. Kecamatan Cikijing;
d. Kecamatan Talaga;
e. Kecamatan Argapura;
f. Kecamatan Maja;
g. Kecamatan Majalengka;
h. Kecamatan Sukahaji;
i. Kecamatan Rajagaluh; SK No200232A
j. KecamatanLeuwimunding
k. Kecamatan REFTISIJK INDONESIA
k. KecamatanJatiwangi;
1. Kecamatan Dawuan;
m. Kecamatan Kadipaten;
n. Kecamatan Kertajati;
o. Kecamatan Jatitujuh;
p. Kecamatan Ligung;
q. KecamatanSumberjaya;
r. KecamatanPanyingkiran;
s. Kecamatan Palasah;
t. Kecamatan Cigasong;
u. Kecamatan Sindangwangi;
v. Kecamatan Banjaran;
w. KecamatanCingambul;
x. KecamatanKasokandel;
y. Kecamatan Sindang; dan
z. Kecamatan Malausma.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Indramayu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon
dan Kabupaten Kuningan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Tasikmalaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang.
A
(2) Penegasan
:lrI5T-I{I
INDONESIA
5-
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kecamatan
Majalengka.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Majalengka memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama daerah
pegunungan, daerah bergelombang/berbukit, dan daerah
dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan
darat, serta perkebunan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
SK No2002344 REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No200235A Agar PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -7 orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik