UU NOMOR 115 TAHUN 2024

KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

2. Kabupaten L,ebak adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

3. Kecamatan SK No207515A I I

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Lebak. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupalan tanggal pembentukan
Kabupaten Lebak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN LEBAK

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:

a. KecamatanMalingping;

b. KecamatanPanggarangan;

c. Kecamatan Bayah;

d. Kecamatan Cipanas;

e. Kecamatan Muncang;

f. Kecamatanleuwidamar;

g. Kecamatan Bojongmanik;

h. Kecamatan Gunungkencana; i. KecamatanBanjarsari; j. Kecamatan Cileles; SK No207516A

k. Kecamatan REPUBL|K INDONESIA k. 1. m. n. o, p. q. r. S. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Cimarga; Sajira; Maja; Rangkasbitung; Warunggunung; Cijaku; Cikulur; Cibadak; Cibeber; Cilograng; Wanasalam; Sobang; Curugbitung; Kalanganyar; Lebakgedong; Cihara; Cirinten; dan Cigemblong.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang
dan Kabupaten Tangerang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor
dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Pandeglang.
A
(2) Penegasan

REPUELIK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Kecamatan
Rangkasbitung.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lebak memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman
nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten
Lebak;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan dan perkebunan, pertambangan, serta
potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus mengakui dan melindungi adat
istiadat masyarakat hukum adat Kasepuhan dan
masyaralat Baduy serta menjaga kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. SK No207518A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
EIiIIFIETN
UK
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tansgal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG DI PROVINSI BANTEN. KABUPATEN LEBAK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

2. Kabupaten L,ebak adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

3. Kecamatan SK No207515A I I

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Lebak. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupalan tanggal pembentukan Kabupaten Lebak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LEBAK Pasal 3 Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:

a. KecamatanMalingping;

b. KecamatanPanggarangan;

c. Kecamatan Bayah;

d. Kecamatan Cipanas;

e. Kecamatan Muncang;

f. Kecamatanleuwidamar;

g. Kecamatan Bojongmanik;

h. Kecamatan Gunungkencana; i. KecamatanBanjarsari; j. Kecamatan Cileles; SK No207516A

k. Kecamatan REPUBL|K INDONESIA k. 1. m. n. o, p. q. r. S. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Cimarga; Sajira; Maja; Rangkasbitung; Warunggunung; Cijaku; Cikulur; Cibadak; Cibeber; Cilograng; Wanasalam; Sobang; Curugbitung; Kalanganyar; Lebakgedong; Cihara; Cirinten; dan Cigemblong. Pasal 4

(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang. A

(2) Penegasan REPUELIK INDONESIA

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Kecamatan Rangkasbitung. Pasal 6 Kabupaten Lebak memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Lebak;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus mengakui dan melindungi adat istiadat masyarakat hukum adat Kasepuhan dan masyaralat Baduy serta menjaga kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. SK No207518A Pasal 8 EIiIIFIETN UK Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tansgal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No207519A Agar 7- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orErng mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik