UU NOMOR 116 TAHUN 2024

KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:116
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

2. Kabupaten Pandeglang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

3. Kecamatan A ,( REPUELIK INDONESIA

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Pandeglang. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN PANDEGLANG

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sumur;
b. Kecamatan Cimanggu;
c. Kecamatan Cibaliung;
d. Kecamatan Cikeusik;
e. Kecamatan Cigeulis;
f. KecamatanPanimbang;
g. Kecamatan Angsana;
h. Kecamatan Munjul;
i.
KecamatanPagelaran;
j.
Kecamatan Bojong;
k. Kecamatan

REPI.IBUK INDONESIA
k. Kecamatan Picung;
l.
Kecamatan Labuan;
m. Kecamatan Menes;
n. Kecamatan Saketi;
o. Kecamatan Cipeucang;
p. Kecamatan Jiput;
q. Kecamatan Mandalawangi;
r. Kecamatan Cimanuk;
s. Kecamatan Kaduhejo;
t. Kecamatan Banjar;
u. KecamatanPandeglang;
v. Kecamatan Cadasari'
w. Kecamatan Cisata;
x. Kecamatan Patia;
y. Kecamatan Karang Tanjung;
z. Kecamatan Cikedal;
aa. Kecamatan Cibitung;
bb. Kecamatan Carita;
cc. Kecamatan Sukaresmi;
dd. Kecamatan Mekarjaya;
ee. Kecamatan Sindangresmi;
ff. KecamatanPulosari;
gg. Kecamatan Koroncong;
hh. Kecamatan Majasari; dan
ii. Kecamatan Sobang.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
SK No207527A tr.EI,FIEtrN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan
Pandeglang.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pandeglang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman
nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten
Pandeglang;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, serta
potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
A
BABIII ..,

I
REPUBIjK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/3L;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PANDEGI,ANG DI PROVINSI BANTEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

2. Kabupaten Pandeglang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

3. Kecamatan A ,( REPUELIK INDONESIA

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Pandeglang. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PANDEGLANG Pasal 3 Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Sumur;

b. Kecamatan Cimanggu;

c. Kecamatan Cibaliung;

d. Kecamatan Cikeusik;

e. Kecamatan Cigeulis;

f. KecamatanPanimbang;

g. Kecamatan Angsana;

h. Kecamatan Munjul; i. KecamatanPagelaran; j. Kecamatan Bojong;

k. Kecamatan REPI.IBUK INDONESIA

k. Kecamatan Picung; l. Kecamatan Labuan;

m. Kecamatan Menes;

n. Kecamatan Saketi;

o. Kecamatan Cipeucang;

p. Kecamatan Jiput;

q. Kecamatan Mandalawangi;

r. Kecamatan Cimanuk;

s. Kecamatan Kaduhejo;

t. Kecamatan Banjar;

u. KecamatanPandeglang;

v. Kecamatan Cadasari'

w. Kecamatan Cisata;

x. Kecamatan Patia;

y. Kecamatan Karang Tanjung;

z. Kecamatan Cikedal; aa. Kecamatan Cibitung; bb. Kecamatan Carita; cc. Kecamatan Sukaresmi; dd. Kecamatan Mekarjaya; ee. Kecamatan Sindangresmi; ff. KecamatanPulosari; gg. Kecamatan Koroncong; hh. Kecamatan Majasari; dan ii. Kecamatan Sobang. Pasal 4 SK No207527A tr.EI,FIEtrN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan Pandeglang. Pasal 6 Kabupaten Pandeglang memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Pandeglang;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, serta potensi pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. A BABIII .., I REPUBIjK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/3L; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REFUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik