Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 200O tentang Pembentukan Propinsi Banten.
2. Kabupaten Serang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. A
3. Kecamatan FEPUB|JK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Serang. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SERANG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kramatwatu;
b. Kecamatan Waringinkurung;
c. Kecamatan Bojonegara;
d. Kecamatan Pulo Ampel;
e. Kecamatan Ciruas;
f. Kecamatan Kragilan;
g. Kecamatan Pontang;
h. Kecamatan Tirtayasa;
i. Kecamatan Tanara;
j. Kecamatan Cikande;
A
k. Kecamatan
x
k. Kecamatan Kibin;
1. Kecamatan Carenang;
m. Kecamatan Binuang;
n. Kecamatan Petir;
o. Kecamatan Tunjung Teja;
p. Kecamatan Baros;
q. Kecamatan Cikeusal;
r. KecamatanPamarayan;
s. Kecamatan Kopo;
t. Kecamatan Jawilan;
u. Kecamatan Ciomas;
v. Kecamatan Pabuaran;
w. Kecamatan Padarincang;
x. Kecamatan Anyar;
y. Kecamatan Cinangka;
z. Kecamatanr Mancak;
aa. Kecamatan Gunungsari;
bb. Kecamatan Bandung; dan
cc. Kecamatan kbak Wangi.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tangerang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda. A
(2) Penegasan REPUBLIK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan
Ciruas.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Serang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah
di bagian timur, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan, perbukitan di bagian barat dan barat laut,
dan kawasan perairan di bagian pesisir, serta kawasan
kepulauan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi
dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi
perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Serang berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius, serta kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 19681 3l; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 200O tentang Pembentukan Propinsi Banten.
2. Kabupaten Serang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. A
3. Kecamatan FEPUB|JK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Serang. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SERANG Pasal 3 Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kramatwatu;
b. Kecamatan Waringinkurung;
c. Kecamatan Bojonegara;
d. Kecamatan Pulo Ampel;
e. Kecamatan Ciruas;
f. Kecamatan Kragilan;
g. Kecamatan Pontang;
h. Kecamatan Tirtayasa;
i. Kecamatan Tanara;
j. Kecamatan Cikande; A
k. Kecamatan x
k. Kecamatan Kibin;
1. Kecamatan Carenang;
m. Kecamatan Binuang;
n. Kecamatan Petir;
o. Kecamatan Tunjung Teja;
p. Kecamatan Baros;
q. Kecamatan Cikeusal;
r. KecamatanPamarayan;
s. Kecamatan Kopo;
t. Kecamatan Jawilan;
u. Kecamatan Ciomas;
v. Kecamatan Pabuaran;
w. Kecamatan Padarincang;
x. Kecamatan Anyar;
y. Kecamatan Cinangka;
z. Kecamatanr Mancak; aa. Kecamatan Gunungsari; bb. Kecamatan Bandung; dan cc. Kecamatan kbak Wangi. Pasal 4
(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tangerang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda. A
(2) Penegasan REPUBLIK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas. Pasal 6 Kabupaten Serang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah di bagian timur, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, perbukitan di bagian barat dan barat laut, dan kawasan perairan di bagian pesisir, serta kawasan kepulauan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Serang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 8 REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 19681 3l; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal A Agar trr]-#JI-rI{S REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik