Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20O0 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
2. Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan A
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tangerang. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN TANGERANG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Balaraja;
b. Kecamatan Jayanti;
c. KecamatanTigaraksa;
d. Kecamatan Jambe;
e. Kecamatan Cisoka;
f. Kecamatan Kresek;
g. Kecamatan Kronjo;
h. Kecamatan Mauk;
i. Kecamatan Kemiri;
j. Kecamatan Sukadiri;
k. Kecamatan SK No207546A REPUELIK INDONESIA
k. Kecamatan Rajeg;
l. Kecamatan Pasar Kemis;
m. Kecamatan Teluknaga;
n. Kecamatan Kosambi;
o. Kecamatan Pakuhaji;
p. Kecamatan Sepatan;
q. Kecamatan Curug;
r. Kecamatan Cikupa;
s. Kecamatan Panongan;
t. Kecamatan Iegok;
u. Kecamatan Pagedangan;
v. Kecamatan Cisauk;
w. Kecamatan Sukamulya;
x. Kecamatan Kelapa Dua;
y. Kecamatan Sindang Jaya;
z. Kecamatan Sepatan Timur; aa. Kecamatan Solear; bb. Kecamatan Gunung Kaler; dan cc. Kecamatan Mekar Baru.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi
Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
A
(2) Penegasan
ITEPUEUK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan
Tigaraksa.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, dan kawasan perairan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata,
serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
A
EIIFEIEtrN
NEPLIBL|K INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar EIrFII.I{II REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik