UU NOMOR 118 TAHUN 2024

KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:118
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20O0 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

2. Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

3. Kecamatan A

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tangerang. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN TANGERANG

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Balaraja;

b. Kecamatan Jayanti;

c. KecamatanTigaraksa;

d. Kecamatan Jambe;

e. Kecamatan Cisoka;

f. Kecamatan Kresek;

g. Kecamatan Kronjo;

h. Kecamatan Mauk;

i. Kecamatan Kemiri;

j. Kecamatan Sukadiri;

k. Kecamatan SK No207546A REPUELIK INDONESIA

k. Kecamatan Rajeg;

l. Kecamatan Pasar Kemis;

m. Kecamatan Teluknaga;

n. Kecamatan Kosambi;

o. Kecamatan Pakuhaji;

p. Kecamatan Sepatan;

q. Kecamatan Curug;

r. Kecamatan Cikupa;

s. Kecamatan Panongan;

t. Kecamatan Iegok;

u. Kecamatan Pagedangan;

v. Kecamatan Cisauk;

w. Kecamatan Sukamulya;

x. Kecamatan Kelapa Dua;

y. Kecamatan Sindang Jaya;

z. Kecamatan Sepatan Timur; aa. Kecamatan Solear; bb. Kecamatan Gunung Kaler; dan cc. Kecamatan Mekar Baru.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi
Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
A
(2) Penegasan

ITEPUEUK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan
Tigaraksa.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, dan kawasan perairan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata,
serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
A

EIIFEIEtrN
NEPLIBL|K INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar EIrFII.I{II REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik