UU NOMOR 119 TAHUN 2024

KABUPATEN KULON PROGO DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:119
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yoglakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. A 2.Kabupaten

2. Kabupaten Kulon Progo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang- Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KULON PROGO

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Temon;
b. Kecamatan Wates;
A
c. Kecamatan

REPUBUI( INDONESIA
c. Kecamatan Panjatan;
d. Kecamatan Galur;
e. Kecamatan kndah;
f. Kecamatan Sentolo;
g. Kecamatan Pengasih;
h. Kecamatan Kokap;
i. Kecamatan Girimulyo;
j. KecamatanNanggulan;
k. Kecamatan Samigaluh; dan
1. Kecamatan Kalibawang.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Kulon Progo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Magelang Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sleman
dan Kabupaten Bantul;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kulon Progo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A

REPUBUK INDONESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan
Wates.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kulon Progo memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan
perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinegi berupa
perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa hutan, sungai,
pertanian, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
A REFTJBLIK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mentpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 10l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta (O, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KULON PROGO DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yoglakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. A 2.Kabupaten

2. Kabupaten Kulon Progo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang- Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KULON PROGO Pasal 3 Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Temon;

b. Kecamatan Wates; A

c. Kecamatan REPUBUI( INDONESIA

c. Kecamatan Panjatan;

d. Kecamatan Galur;

e. Kecamatan kndah;

f. Kecamatan Sentolo;

g. Kecamatan Pengasih;

h. Kecamatan Kokap;

i. Kecamatan Girimulyo;

j. KecamatanNanggulan;

k. Kecamatan Samigaluh; dan

1. Kecamatan Kalibawang. Pasal 4

(1) Kabupaten Kulon Progo mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 A REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan Wates. Pasal 6 Kabupaten Kulon Progo memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinegi berupa perbukitan;

b. potensi sumber daya alam berupa hutan, sungai, pertanian, dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 A REFTJBLIK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mentpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 10l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar -7