Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
A
BABII
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH SELATAN
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Selatan terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Bakongan;
b. Kecamatan Kluet Utara;
c. Kecamatan Kluet Selatan;
d. Kecamatan Labuhanhaji;
e. Kecamatan Meukek;
f. Kecamatan Samadua;
g. Kecamatan Sawang;
h. Kecamatan Tapaktuan;
i. Kecamatan Trumon;
j. Kecamatan Pasie Raja;
k. Kecamatan Labuhanhaji Timur;
l. Kecamatan Labuhanhaji Barat;
m. Kecamatan Kluet Tengah;
n. Kecamatan Kluet Timur;
o. Kecamatan Bakongan Timur;
p. Kecamatan Trumon Timur;
q. Kecamatan Kota Bahagia; dan
r. Kecamatan Trumon Tengah.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tenggara dan Kota Subulussalam;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Singkil dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Aceh Selatan berkedudukan di
Kecamatan Tapaktuan.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. A BAB III REPI.JELIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633); A Dengan Menetapkan REPUBUK II{DONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). A BABII BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH SELATAN Pasal 3 Kabupaten Aceh Selatan terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Bakongan;
b. Kecamatan Kluet Utara;
c. Kecamatan Kluet Selatan;
d. Kecamatan Labuhanhaji;
e. Kecamatan Meukek;
f. Kecamatan Samadua;
g. Kecamatan Sawang;
h. Kecamatan Tapaktuan;
i. Kecamatan Trumon;
j. Kecamatan Pasie Raja;
k. Kecamatan Labuhanhaji Timur;
l. Kecamatan Labuhanhaji Barat;
m. Kecamatan Kluet Tengah;
n. Kecamatan Kluet Timur;
o. Kecamatan Bakongan Timur;
p. Kecamatan Trumon Timur;
q. Kecamatan Kota Bahagia; dan
r. Kecamatan Trumon Tengah. A Pasal 4 Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Aceh Selatan berkedudukan di Kecamatan Tapaktuan. Pasal 6 Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. A BAB III REPI.JELIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA