UU NOMOR 120 TAHUN 2024

KABUPATEN SLEMAN DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.

2. Kabupaten SK No207565A REPIIBI-II( INDONESIA

2. Kabupaten Sleman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun l95O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 1O1). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SLEMAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sleman terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Gamping;
b. Kecamatan Godean;
A
c.Kecamatan

REPUBUK THDONESIA
c. Kecamatan
d. Kecamatan
e. Kecamatan
f. Kecamatan
g. Kecamatan
h. Kecamatan
i. Kecamatan
j.
Kecamatan
k. Kecamatan
l. Kecamatan
m. Kecamatan
n. Kecamatan
o, Kecamatan
p. Kecamatan
q. Kecamatan
Moyudan;
Minggir;
Seyegan;
Mlati;
Depok;
Berbah;
Prambanan;
Kalasan;
Ngemplak;
Ngaglik;
Sleman;
Tempel;
Turi;
Pakem; dan
Cangkringan.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sleman mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Magelang Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten
Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul
dan Kota Yograkarta; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Magelang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon
Progo.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sleman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A

REPUELiK INDONESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sleman berkedudukan di Kecamatan
Sleman.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sleman memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan daerah resapan
air;
b. potensi sumber daya alam berupa air dan ekowisata
lereng gunung, pertanian, pertambangan, dan
peninggalan purbakala berupa candi;
c. potensi sumber daya manusia berupa perdagangan dan
jasa, serta potensi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUEUK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia unh-rk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ lOl), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SLEMAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.

2. Kabupaten SK No207565A REPIIBI-II( INDONESIA

2. Kabupaten Sleman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun l95O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 1O1). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SLEMAN Pasal 3 Kabupaten Sleman terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Gamping;

b. Kecamatan Godean; A c.Kecamatan REPUBUK THDONESIA

c. Kecamatan

d. Kecamatan

e. Kecamatan

f. Kecamatan

g. Kecamatan

h. Kecamatan

i. Kecamatan j. Kecamatan

k. Kecamatan

l. Kecamatan

m. Kecamatan

n. Kecamatan o, Kecamatan

p. Kecamatan

q. Kecamatan Moyudan; Minggir; Seyegan; Mlati; Depok; Berbah; Prambanan; Kalasan; Ngemplak; Ngaglik; Sleman; Tempel; Turi; Pakem; dan Cangkringan. Pasal 4

(1) Kabupaten Sleman mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kota Yograkarta; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri. Pasal 5 A REPUELiK INDONESIA Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sleman berkedudukan di Kecamatan Sleman. Pasal 6 Kabupaten Sleman memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan daerah resapan air;

b. potensi sumber daya alam berupa air dan ekowisata lereng gunung, pertanian, pertambangan, dan peninggalan purbakala berupa candi;

c. potensi sumber daya manusia berupa perdagangan dan jasa, serta potensi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 8 REPUEUK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia unh-rk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ lOl), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLTK INDONESIA