Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2OL2 ter:tang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yoryakarta.
2. Kota. Yograkarta adalah daerah kota yang berada di
wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun- 195O tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kota Yograkarta.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Yoglakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
BABII
,{
[IrltiTfr.]_{Il
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA YOGYAKARTA
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Yograkarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
a. KecamatanTegalrejo;
b. Kecamatan Jetis;
c. Kecamatan Gondokusuman;
d. Kecamatan Danurejan;
e. KecamatanGedongtengen;
f. KecamatanNgampilan;
g. Kecamatan Wirobra-fan;
h. Kecamatan Mantrijeron;
i. Kecamatan Kraton;
j.
KecamatanGondomanan;
k. KecamatanPakualaman;
1. KecamatanMergangsan;
m. ' Kecamatan Umbulharjo; dan
n. Kecamatan Kotagede.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Yoryakarta mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantul;
c. sebelah SK No207577A (-rfirfIrtilIlffi
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul.
(2) Penegasan batas daerah Kota Yoryakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Yoryakarta memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan
perkotaan;
b. potensi berupa potensi pariwisata, potensi usaha mikro,
kecil, dan menengah, serta potensi industri,
perdagangan, dan jasa; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara
adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPI.IELIK INDOHESI.A
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta
()
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (O, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BABI A REPUELIK INDOHESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL2 ter:tang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
2. Kota. Yograkarta adalah daerah kota yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 195O tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Yograkarta. Pasal 2 Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Yoglakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. BABII ,{ [IrltiTfr.]_{Il BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA YOGYAKARTA Pasal 3 Kota Yograkarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanTegalrejo;
b. Kecamatan Jetis;
c. Kecamatan Gondokusuman;
d. Kecamatan Danurejan;
e. KecamatanGedongtengen;
f. KecamatanNgampilan;
g. Kecamatan Wirobra-fan;
h. Kecamatan Mantrijeron;
i. Kecamatan Kraton; j. KecamatanGondomanan;
k. KecamatanPakualaman;
1. KecamatanMergangsan;
m. ' Kecamatan Umbulharjo; dan
n. Kecamatan Kotagede. Pasal 4
(1) Kota Yoryakarta mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantul;
c. sebelah SK No207577A (-rfirfIrtilIlffi
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul.
(2) Penegasan batas daerah Kota Yoryakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Yoryakarta memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan perkotaan;
b. potensi berupa potensi pariwisata, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri, perdagangan, dan jasa; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 REPI.IELIK INDOHESI.A Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta () sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar l-!rlsIFI{Il REPUELIK IHDONESIA -7 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik