UU NOMOR 122 TAHUN 2024

KABUPATEN BANTUL DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:122
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 ter^tang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. SK No207584A

2. Kabupaten E?ETI-IT;ln REFUBL.IK ENDONESIA

2. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ l0l). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEzuSTIK KABUPATEN BANTUL

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Srandakan;

b. Kecamatan Sanden; A

c. Kecamatan REPUBLIK INDONESIA

c. Kecamatan Kretek;

d. Kecamatan Pundong;

e. KecamatanBambanglipuro;

f. Kecamatan Pandak;

g. Kecamatan Pajangan;

h. Kecamatan Bantul; i. Kecamatan Jetis; j. Kecamatan Imogiri;

k. Kecamatan Dlingo; l. KecamatanBanguntapan;

m. Kecamatan Pleret;

n. Kecamatan Piyungan;

o. Kecamatan Sewon;

p. Kecamatan Kasihan; dan

q. Kecamatan Sedayu.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman
dan Kota Yogralarta;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon
Progo.
c
A
(2) Penegasan

if rIrFTirtrN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan
Bantul.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah
berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa
perbukitan, serta daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan,
dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai,
serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Kabupaten Bantul.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
EEtrEIEtrN Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta (, ); Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 ter^tang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. SK No207584A

2. Kabupaten E?ETI-IT;ln REFUBL.IK ENDONESIA

2. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul. Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ l0l). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEzuSTIK KABUPATEN BANTUL Pasal 3 Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Srandakan;

b. Kecamatan Sanden; A

c. Kecamatan REPUBLIK INDONESIA

c. Kecamatan Kretek;

d. Kecamatan Pundong;

e. KecamatanBambanglipuro;

f. Kecamatan Pandak;

g. Kecamatan Pajangan;

h. Kecamatan Bantul; i. Kecamatan Jetis; j. Kecamatan Imogiri;

k. Kecamatan Dlingo; l. KecamatanBanguntapan;

m. Kecamatan Pleret;

n. Kecamatan Piyungan;

o. Kecamatan Sewon;

p. Kecamatan Kasihan; dan

q. Kecamatan Sedayu. Pasal 4

(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo. c A

(2) Penegasan if rIrFTirtrN

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan Bantul. Pasal 6 Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta daerah aliran sungai;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai, serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Kabupaten Bantul. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 8 EEtrEIEtrN Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No207589A Agar REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik